Ambon,-Suaratimurnews.com Musyawarah luar biasa (Musdalub) DPD Hanura Maluku sempat terjadi deadlock yang digelar Marina Hotel Kota Ambon (6/11/2021)
“Musda belum selesai. Ada ini sedikit perbedaan. Jadi deadlock sampai sekarang,” kata Ketua DPC Hanura Maluku Tengah Yusman Opir.
.Opir mengatakan dalam pasal 18 peraturan organisasi musdalub ini merupakan suatu yang improsedural karena tidak sesuai dengan amant AD/RT yang dijabarkan dalam peraturan organisasi.
“Sebenarnya dalam musdalub ini ada 5 calon kandidat ketua DPD Hanura Maluku, namun enta mendasari apa Plt ketua DPD dengan tim penjaringan hanya menunjukan 3 bakal calon ke DPP untuk memndapatkan persetujuan.
Terkait rekomendasi DPP dalam pasal 18 persyaratan khusus poin b menyatakan bahwa yang hendak mencalonkan diri sebagai ketua DPD juga harus mendapatkan dukungan 30 persen pemilik suara DPC.
Dari bakal calon 3 nama ternyata berkas tidak sampaikan hanya ada nama kemudian ada intervensi khusus secara personal untuk mengeluarkan rekomendasi kepada 2 balon sekalipun tidak memenuhi syarat dalam pasal 18 persyaratan umum bakal calon tidak memiliki politik lain.
Sementara itu calon ketua DPD Hanura Maluku Ronny Sapulete menyampaikan terkait dengan Musdalub hari ini yang dilanjutkan ke DPP karena ada beberapa kehendak dari DPC.”jelasnya.
Kata Ronny, kalau mengikuti aturan yang benar dalam peraturan organisasi ada persyaraatan umum tentang masalah domisili KTP berlaku secara nasional, tetapi saya punya surat domisili dan persyaratan khusus yang menjadi ketegangan hasil ini dilajutkan ke DPP.
Persyaratan khusus menyebutkan setiap bakal calon ketua DPD partai Hanura Maluku harus mendapat rekomendasi dari DPP sebagai pedoman pada tahapan berikutnya. Ada 5 calon Ketua DPD Hanura Maluku,tetapi yang mendapatkan rekomendasi dari DPP hanya Saya dan Mus Mualim.
Lanjut dia berarti kedua nama ini mengikuti proses pada tahapan berikutnya minimal mendapat dukungan 30 persen dari DPC kabupaten/kota bukan berarti kita mendahulukan rekomendasi DPC, yang bisa menilai calon pemimpin seorang ketua DPD Provinsi adal Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan pimpinan pusat bisa mengeluarkan rekomendasi kepada saya dan Mus Mualim berdasarkan data yang sudah kami serahkan yang dijadikan panitia oleh Plt Ketua DPD sehingga DPP dengan pertimbangan memutuskan menetapkan kami berdua sebagai pemilik rekomendasi DPP Hanura.”ujarnya.
Begitu juga calon Ketua DPD Maluku Mus Mualim mengaku apa yang telah diputuskan oleh DPP yang kita telah ikuti bersama putuskan yang sudah ingkra untuk menghentinkan musdalub kemudian dilanjutkan ke DPP.
Jadi kita mengikuti tahapan dari DPP saja, sebagai kader taat dengan aturan yang harus dijalankan dan siap kita berproses.”ungkapnya.(ST01)