Siauta Minta Masyarakat dan Sinode GPM Dukung Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3

oleh -350 Dilihat
Kepala Dinas Linkungan Hidup Provinsi Maluku Drs Roy C Siauta

Ambon,-Suaratimurnews.com Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku mintakan kepada masyarakat desa Suli  dan Majelis Pekerja Harian Sinode GPM untuk mendukung pembangunan fasilitas pengelolaan Limbah B3 medis insinerator dari fasyankes  di provinsi Maluku yang berlokasi di desa Suli kecamatan Salahutu kabupaten Maluku tengah.

Penanganan limbah medis masih menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani. Apalagi, di era pandemi Covid-19, jumlah produksi limbah medis di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) meningkat tajam.Ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy Siauta dalam penjelasan rilisnya yang diterima media ini Rabu (27/10/2021).

Sehubungan dengan adanya pemberitaan media tentang penolakan warga desa terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3  medis dari fasyankes di desa Suli  dan hasil evaluasi lapangan dan kajian Akademik Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS) GPM.

Perlu  kami jelaskan bahwan rencana pembangunan yang terlaksana di desa Suli kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah adalah pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3  medis berupa Insinerator bukan pembangunan Tempat pembuangan akhir (TPA) karena memilik perberdaan dalam pengoperasiannya

Menurut Dia pembangunan ini merupakan kebijakan pemerintah sebagai upaya penanggulangan keadaan kedaruratan dimasa pandemi covid 19  yang telah ditetapkan sebagai bencana non alam dalam Kepres no 12 tahun 2020 tentang penetapan non alam penyebaran virus covid 19 sebagai bencana nasional.

“Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 mengakibatkan bertambahnya jumlah limbah medis B3  fasyankes. Namun demikian, faktanya pemerintah provinsi Maluku belum miliki insinerator  dengan kapasitas memadai untuk pengelolaan limbah dimaksud.

Lanjut dia serta kondisi wilayahnya yang terdiri dari pulau-pulau kecil  yang rentan terhadap pencemaran dan jauh dari pusat pengelolaan yang berada di pulau Jawa ,maka pemerintah pusat memprioritaskan provinsi Maluku untuk pembangunan fasilitas tersebut.Ujarnya.

Padahal, ungkap Siauta , UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 dengan menggunakan Insinerator  merupakan kegiatan yang wajib amdal

Jenis dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan  dengan skala/besaran  suatau usaha dan/atau kegiatan.didalam lampiran I Permen LHK Nomor 04 tahun 2021 disebutkan  untuk jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 dengan menggunakan insenerator merupakan kegiatan yang wajib Amdal.

Untuk  jenis kegiatan kontruksi bangunan dengan skala besaran luas lahan terbangun dibawah 1 Ha dan luas bangunan dengan skala besaran luas lahan terbangun dibawah 10.000 M2 termasuk dalam skala /besaran  UKL-UPL.

Terkait dengan hal tersebut dalam konteks pemenuhan dukumen lingkungan untuk kegiatan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3  medis di desa Suli  Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku telah sesuai dengan amanat lampiran 1 Permen LHK 04 tahun 2021.

Dia menyebutkan untuk kegiatan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3  medis dengan menggunakan Insinerator  termasuk kegiatan yang wajib amdal , sehingga sebelum pengoperasian fasilitas tersebut  akan didahului  dengan penyusunan dokumen Amdal.

Dia mengaku dalam kondisi kedaruratan dan bencana dimungkinkan untuk kegiatan dapat dilaksanakan mendahului  penyusunan dokumen  lingkungan. dengan demikian terkait dengan kesalahan prosedur  dalam pemenuhan dokumen lingkungan adalah tidak benar ,karena saat ini kegiatan ada pada tahap kontruksi dan telah dilengkapi dengan dukumen UKL-UPL.

Terhadap permasalahan uji coba penggunaan Insinerator yang dimaksudkan pada dukumen UKL-UPL merupakan bagian dari rangkaian kontruksi pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3  medis yang disebut Uji atau tes Comisioning yaitu kegiatan pemeriksaan dan pengujian mesin dan instalasinya sebelum dioperasikan untuk memastikan instalasi telah memenuhi standard  untuk beroperasi.

Dengan demikian adalah  tidak benar jika menyipulkan bahwa kegiatan ujicoba penggunaan Insinerator termasuk dalam kegiatan olerasional pengelolaan limbah B3 yang benar kegiatan uji coba tersebut merupakan bagian dari konstruksi pembangunan fasilitas  pengelolaan serta pemantauan lingkungannya wajib dikaji dalam satu kesatuan kajian dalam dokumen UKL-UPL

Dalam konteks keterbukaan informasi kepada masyarakat dilokasi rencana pembangunan fasilitas pengelolaan Limbah B3 medis dari fasyankes di maluku yang ada di desa Suli kecamatan salahutu Kabupaten maluku tengah telah dilakukan sosialisasi  oleh Dinas LH Provinsi Maluku kepada wakil masyarakat pada hari sabtu tanggal 24 Juli 2021 bertempat di kantor Desa Suli.

Namun dikarenakan kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan pada masa PPKM , maka untuk menghindari kerumunan orang undangan dibatasi hanya perwakilan masyarakat dengan calon pembangunan,dengan harapan agar informasi yang disampaikan dapat diteruskan oleh peserta sosialisasi kepada masayarakt desa Suli lainnya.

Terkait dengan konteks pencemaran udara bahwa lokasi pembangunan pasilitas pengelolaan limbah B3 medis dari fasyankes desa Suli berdekatan dengan pemukiman warga ,lahan Ukim  dan lokasi wisata talaga Tihu yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Namun berdasarkan kondisi riil dilapangan , lokasi kegiatan merupakan daerah terbuka dengan elevasi ketinggian lebih dari pemukiman warga , lahan Ukim, dan Lokasi Talaga Tihu. Jarak lokasi kegiatan dengan lahan Ukim +_200 meter dengan pemukiman warga +_ 600 meter dan dengan lokasi wisata talaga Tihu +_1000 meter.

Disamping itu tinggi cerobong insenerator  yang akan dibangun  ada 34 meter melebihi standar teknis minimal 14 meter berdasarkan Permen LHK no 56/Men LHK –Setjen/2015 dan standar nasional Indonesia (SNI) 8243:2017 tentang Insinerator  yang menisyaratkan  ketinggian minimal 6 meter dari permukaan tana,sehingga gas buang yang akan dikeluarkan melalui cerobong memiliki radius  yang jauh dari pemukiman warga.

Pada tahap operasional ,kegiatan ini akan diawasi oleh instansi/lembaga  berwenang bersdama masyarakat sesuai peraturan perundangan bidang lingkungan hidup. Dengan demikian maka kekhatiran warga terhadap gangguan bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan  (udara) tidak memiliki alasan mendasar karena sistem  pengelolaan  dari fasilitas pengelolaan limbah B3 medis dari fasyankes memiliki standart dan prosedur yang ketat”pintanya.

Terkait dengan kajian Akademik yang dibuat oleh Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS) GPM sangat tidak didasari pada kajian ilmiah . hal ini terbukti dengan objek yang dikaji maupun pendapat ahli dan teori-teori  yang dipakai adalah dalam konteks untuk pembangunan TPA

Ditegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh kementrian Lingkungan Hidup RI adalah fasilitas pengelolaan limbah B3 medis menggunakan Insinerator  yang sistim maupun mekanisme pengelolaan dan pengoperasiannnya berbeda.

Kajian Majelis  Pekerja Harian Sinode GPM seperti ini dapat membangun persepsi  dan opini masyarakat yang keliru terhadap proses pembangunan yang menjadu kebutuhan daerah bagai kepentingan masyarakat Maluku

Oleh karena itu alasan penolakan masyarakat terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis Insinerator  di desa Suli Kabupaten Maluku Tengah dinilai tidak cukup mendasar dan terkesan belum memahami mekanisme dan prinsip kerja Insinerator”ungkapnya.(ST01).

.