Namrole,-Suaratimurnews.com PT Nusa Fatma Corporation beroperasi Tiga tahun lalu operasi penebangan kayu Log/Bulat di Desa Waehotong Lama, Kecamatan Kapala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Diduga telah merusak hutan dan pencemaran lingkungan, mengakibatkan kesensaraan bagi masyarakat akibat luapan banjir bandang merembet setinggi 1,5 Meter di dalam desa tersebut.
Bukan itu saja, akan tetapi limbah hasil olahan sisa limbah kayu PT Nusa Fatma juga menutupi areal pesisir pantai yang dibawa derasnya Air hujan mulai dari Desa Waehotong hingga pesisir pantai Desa Balpetu, dengan demikian masyarakat di Dua desa tersebut meminta Kepada Bupati dan Wakil Bupati Hj Safitri Malik Soulisa – Gerson Eliaser Selsily bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku secara tegas mencabut izin PT Nusa Fatma yang kini beroperasi di Desa Fogi, Kecamatan Kapala Madan.
Kami juga berharap kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan Dinas Kehutanan Provinsi berserta jajaran UPTD Kehutanan yang ada di kabupaten ini, untuk dapat mencabut izin PT Nusa Fatma yang kini beroperasi di Desa Fogi, permintaan Kami ini, karena Perusahaan tersebut saat beroperasi mengambil kayu Log tidak memperhatikan dampak lingkungan, lagi pula tidak melakukan reboisasi kembali” Tegas sumber masyarakat sesuai fakta dilapangan.
Kami juga menilai dalam operasi penebangan kayu log oleh PT Nusa Fatma di Areal hutan di Kabupaten Bursel ini tidak mengedepankan kesejahteraan masyarakat terkait dengan dampak pencemaran lingkungan yakni, limbahnya, dengan demikian Kami sangat berharap Pemda setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menutup kegiatan operasi PT Nusa Fatma” Tegas Warga Waehotong.
Musibah yang melanda Desa Kami ini, kesemunya ini sudah melaporkan secara administrasi kepada pihak Pemda setempat baik itu Kadis Lingkungan Hidup maupun BPBD untuk selanjutnya mengambil langkah tegas lewat panggilan kepada Sang Manager terhadap perusahaan yang diduga perusahaan Nakal” Kata Warga Waehotong (AK)).