Sisa Anggaran Pilkada 2020, Bakal Digunakan untuk Pentahapan Pemilu

oleh -234 Dilihat

Ambon,Suaratimurnews.com – Sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebesar Rp500 juta bakal digunakan kembali untuk tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah mulai berlangsung September 2022.

“Dari hasil rapat disepakati untuk anggaran sisa Pilkada 2020 sebesar Rp500 juta dari total Rp200 miliar akan digunakan kembali untuk tahapan Pemilu dan Pilkada yang sudah mulai berlangsung September 2022. Sedangkan tahapan di tahun 2023 sebesar Rp5,9 miliar,” demikian penjelasan
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, usai rapat bersama dengan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sadli Ie, Kepala Biro Pemerintahan Boy Kaya dan Kepala Biro Hukum, Alwiyah F. Alaydrus.

Dikatakan, komisi dan Pemda akan berupaya agar anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2024 ini bisa direalisasikan dan itu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Apakah bisa 10 miliar atau 20 miliar secara perlahan, tergantung kemampuan keuangan daerah, sehingga sampai pelaksanaan kita tidak kaget lagi tinggal ditambah saja anggaran di tahun 2024,”ucapnya.

Menurut Rumra, hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya tidak terbentur dengan penganggaran pembangunan yang sudah ditetapkan Pemda, baik itu infrastruktur jalan, jembatan dan lain sebagainya.

Masih kata Rumra, kedepannya pihaknya akan mengundang Ketua KPU Kabupaten/kota dan Sekretaris Daerah guna membahas hal ini, mengingat pelaksaanannya termasuk di daerah.

“Pelaksanannya tentu membutuhkan anggaran yang besar, hanya waktu dan bulan yang berbeda, baik itu Pilkada, DPRD, DPR RI dan Presiden. Untuk itu, kita atur supaya ketika dibutuhkan Rp500-600 miliar tidak lagi kaget, kalau tidak maka cilaka apalagi di kondisi Covid-19 anggaran dipotong DAU di refocusing,” tuturnya Rumra sembari menegaskan menyangkut anggaran ini berdasarkan penjelasan Plh Sekda tidak mempersoalkan itu. (**)