Ambon,Suaratimurnews.com – Komisi I DPRD Maluku, menggelar rapat, guna membicarakan persoalan aset tanah milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Rapat tersebut menghadirkan Badan Pendapatan Aset Keuangan Daerah (BPKAD), Biro Pemerintah dan Biro Hukum Setda Maluku.
“Jadi kita mencoba membedah dengan mengundang aset dan pemerintahan dan hukum untuk iventarisir semua persoalan yang ada di Maluku. Ini juga merupakan tindaklanjut masukan dari Pengdilan Negeri Ambon,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra, kepada wartawan.
Dijelaskan, tanah yang dimiliki pemerintah daerah mencapai 7000 hektar. Dimana, 130 sudah bersertifkat , 54 milik kementerian sedangkan 84 milik Pemda. Sementara 234 item hingga kini belum bersertifkat.
Dikatakan, untuk itu pertemuan dimaksud untuk mengidentifikasi aset tanah, termasuk yang masih dalam proses sengketa, diantaranya RSUD Haulussy, SUPM, Asrama Haji, Dinas Kesehatan dan eks Pertanian Passo yang sudah dihuni oleh pegawai yang dulu bekerja di pertanian.
Untuk eks Pertanian Passo, kata Rumra mereka sudah menyurat Pemda untuk meminta penjelasan apakah dimungkinkan lahan tersebut dibebaskan, dibeli, atau dihibahkan karena mereka sudah mengabdi cukup lama disitu, termasuk lokasi lain.
Sedangkan tanah RSUD Haulussy, pihaknya sudah mengingatkan gar tidak boleh dilanjutkan pembayaran, sampai ada kepastian hukum. Sementara asrama haji, SUPM Lasso, dan Dinas Kesehatan, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah diselesaikan.
“Kita fokus terhadap hal ini, kita tidak mau akibat ketidakjelasan tanah, Pemda sudah mengeluarkan uang yang besar tiba-tiba ada gugatan baru, hal ini yang tidak diinginkan,” tandas Politisi PKS ini. (**)