Ambon, Suaratimurnews.com – Aksi unjuk rasa mahasiswa asal Pulau Ambalau di Kantor DPRD Maluku, Kamis (6/8/2026), tidak hanya menyoroti keterlambatan pembangunan Jalan Lingkar Ambalau, tetapi juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan anggota DPRD Maluku Dapil Buru dan Buru Selatan terhadap proses perubahan status jalan tersebut.
Dalam pertemuan yang diterima Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, dan Julius Rutasouw di ruang Komisi IV, perwakilan mahasiswa Ambalau, Kamal Mewar, menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan lagi berfokus pada skema pinjaman pemerintah daerah maupun persoalan pembiayaan pembangunan.
Menurutnya, yang menjadi prioritas saat ini adalah memastikan Jalan Lingkar Ambalau beralih status dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi agar memiliki kewenangan penanganan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
“Hari ini kami tidak berbicara soal pinjaman atau sumber pendanaan. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana Jalan Lingkar Ambalau bisa ditetapkan sebagai jalan provinsi,” kata Kamal.
Ia mengakui kondisi fiskal pemerintah saat ini memang menjadi tantangan sehingga pembangunan fisik belum bisa langsung dilakukan. Namun, menurutnya, proses administrasi perubahan status jalan seharusnya tetap dapat dipercepat.
Kamal menilai minimnya pengawasan dari anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan menjadi salah satu penyebab lambatnya proses tersebut.
Ia bahkan menyinggung pernyataan salah satu anggota DPRD Maluku dapil Buru dan Buru Selatan yang menyebut Jalan Lingkar Ambalau baru dapat masuk dalam status jalan provinsi beberapa tahun mendatang., pernyataan itu menunjukkan fungsi kontrol legislatif belum dijalankan secara maksimal.
“Kalau sejak awal fungsi pengawasan dilakukan dengan baik, tentu koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Maluku terkait tindak lanjut SK Gubernur Tahun 2025 tentang penetapan fungsi jalan sudah dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perubahan status jalan harus memenuhi klasifikasi sebagai jalan lokal primer, sehingga seluruh persyaratan administrasi perlu segera dipenuhi agar dapat diusulkan menjadi jalan provinsi.
Mahasiswa juga meminta anggota DPRD Maluku Dapil Buru dan Buru Selatan lebih aktif mengawal proses tersebut, bukan sekadar menunggu kebijakan pemerintah provinsi.
“Kami menitipkan pesan agar mereka benar-benar menjalankan fungsi kontrol. Awasi prosesnya dan kawal sampai Jalan Lingkar Ambalau resmi menjadi jalan provinsi,” tegas Kamal.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh mahasiswa, evaluasi penetapan status dan fungsi jalan dilakukan secara berkala sesuai ketentuan dalam SK Gubernur Maluku Tahun 2025.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak memanfaatkan momentum tersebut agar proses perubahan status Jalan Lingkar Ambalau tidak kembali tertunda.(ST01)

