Ambon , -Suaratimurnews.com Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan informasi yang berkembang di media mengenai operasional Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada empat Puskesmas di Kota Ambon, yakni Puskesmas Poka, Tawiri, Air Besar dan Air Salobar.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait nilai anggaran, fungsi PLTS, kendala teknis, serta proses pemeliharaan dan perbaikannya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), dr. Johan Norimana kepada Tim Media Center, Sabtu (25/7/26) di Ambon menegaskan bahwa total alokasi biaya pengadaan dan pemasangan unit PLTS untuk empat Puskesmas tersebut adalah sebesar Rp3,6 miliar, bukan sebagaimana informasi yang beredar dengan nilai sekitar Rp7 miliar.
“Kalau disebutkan angka 7 miliar itu sebenarnya untuk delapan puskesmas, namun kalau empat puskesmas yang dimaksud anggaran hanya 3,6 miliar, dan proses pembelian telah melalui e- katalog atau e-purchasing sehingga sudah sesuai spesifikasi,” ujar Kadinkes.
Ia menguraikan, setelah seluruh proses pemasangan selesai dilaksanakan, proyek tersebut telah melalui pemeriksaan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan proses pemeriksaan telah dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan pula bahwa keberadaan PLTS tersebut pada prinsipnya diperuntukkan sebagai sumber daya listrik cadangan untuk menjaga keberlangsungan operasional fasilitas-fasilitas vital di Puskesmas ketika terjadi pemadaman listrik utama dari PLN.
“Fasilitas vital yang menjadi prioritas dukungan daya cadangan tersebut antara lain rantai dingin (cold chain) penyimpanan vaksin, sehingga kestabilan suhu vaksin tetap terjaga dan kualitas vaksin tidak terganggu ketika terjadi pemadaman listrik,” terangnya.
Selain itu, ujarnya, PLTS juga mendukung keberlangsungan operasional peralatan laboratorium untuk menunjang pelayanan dan pengujian medis, serta ruang obat/apotek guna menjaga suhu dan kualitas obat-obatan yang membutuhkan kondisi penyimpanan tertentu.
“Dengan demikian, sistem PLTS tersebut bukan dirancang untuk menggantikan sepenuhnya pasokan listrik PLN bagi seluruh beban listrik Puskesmas, melainkan sebagai sistem cadangan daya yang diprioritaskan untuk fasilitas-fasilitas vital,” kata Norimana.
Terkait adanya kendala pada baterai di beberapa Puskesmas setelah sistem digunakan, Kadinkes menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh rendahnya kualitas baterai, melainkan akibat penggunaan beban listrik yang melampaui kapasitas yang telah ditetapkan atau overload.
Kondisi tersebut terjadi karena instalasi kelistrikan di Puskesmas belum sepenuhnya terbagi berdasarkan fasa-fasa beban. Akibatnya, ketika terjadi pemadaman listrik utama dari PLN, sejumlah peralatan listrik secara bersamaan menggunakan daya dari sistem cadangan PLTS sehingga beban yang ditanggung sistem melebihi kapasitas yang tersedia.
“Olehnya itu, persoalan teknis tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan. Kendala operasional akibat penggunaan beban listrik yang melebihi kapasitas merupakan persoalan teknis yang harus ditangani melalui penataan dan pengelolaan beban listrik secara tepat,” tegasnya.
Norimana akui bahwa sistem PLTS tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan atau garansi selama dua tahun hingga tahun 2027, terhitung sejak sistem selesai dipasang. Dengan demikian, seluruh kendala teknis maupun kerusakan yang terjadi selama masa garansi menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau penyedia, sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab pemeliharaan yang telah ditetapkan serta tidak membebani APBD.
“Setiap kendala yang muncul telah dilaporkan secara resmi kepada pihak penyedia. Adapun adanya jeda waktu dalam proses perbaikan sebelumnya disebabkan oleh proses pengiriman suku cadang atau sparepart yang dibutuhkan untuk penanganan teknis,” bebernya.
Kadinkes menegaskan bahwa saat ini, upaya perbaikan sistem PLTS tengah dilakukan sehingga diharapkan dapat kembali berfungsi dengan baik, untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlangsungan fasilitas vital Puskesmas ketika terjadi gangguan pasokan listrik utama.
Menutup keteragannya, Kadinkes menandaskan pihaknya menghormati fungsi kontrol masyarakat dan media terhadap pelaksanaan program pemerintah. Namun, setiap informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya terlebih dahulu diverifikasi secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Norimana juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta memastikan setiap fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat. (*)

