Ambon,-Suaratimurnews.com Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menanggapi beredarnya flyer di media sosial, yang mencantumkan namanya bersama seorang kontraktor bernama Wilson, dan mengaitkannya dengan persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka, Kota Ambon.
Wali Kota menyebut narasi yang diarahkan kepadanya tersebut sebagai sesuatu yang salah alamat. “Salah alamat,” respons Wali Kota ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026), terkait materi yang beredar di media sosial tersebut.
Flyer yang beredar memuat sejumlah narasi dan pertanyaan mengenai persoalan lingkungan, di kawasan BTN Poka. Dalam materi tersebut, nama Wali Kota dicantumkan bersama nama kontraktor Wilson, serta nama Moh. Patty Rumbouw.
Selain itu, flyer tersebut juga memuat narasi yang mempertanyakan kemungkinan Wali Kota ditangkap oleh aparat kepolisian.
Salah satu kalimat yang tercantum dalam materi itu berbunyi, “Walikota Ambon nama boleh baik di publik, tapi di lapangan nama rusak kira-kira menurut kalian Walikota Ambon boleh di tangkap polisi atau tidak?”
Pencantuman nama Wali Kota dalam materi tersebut kemudian mendapat tanggapan langsung dari orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu.
Dengan jawaban singkat, Wali Kota menegaskan, bahwa narasi yang mengaitkan dirinya dengan persoalan yang dimuat dalam flyer tersebut dinilai tidak tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy mengingatkan masyarakat, agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan informasi atau tudingan yang berkaitan dengan seseorang maupun pejabat publik.
Menurut Ronald, media sosial merupakan ruang publik yang penggunaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum.
Setiap informasi yang dibuat maupun disebarluaskan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. ujar Ronald.
Terkait persoalan Galian C yang dikaitkan dengan kawasan BTN Poka, Ronald menjelaskan, bahwa masyarakat perlu memahami kewenangan masing-masing instansi, termasuk terkait perizinan operasional kegiatan pertambangan atau Galian C.
Menurutnya, izin operasional Galian C bukan diterbitkan oleh Pemkot Ambon. Pemerintah Kota Ambon tidak memberikan izin operasional Galian C,” jelas Ronald.
Karena itu, Ronald meminta masyarakat, untuk tidak serta-merta mengaitkan seluruh persoalan yang berkaitan dengan kegiatan Galian C dengan Pemkot Ambon, terlebih mengarahkan persoalan tersebut kepada Wali Kota.
Ia menegaskan, pemahaman mengenai kewenangan menjadi penting, agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak keliru, dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah seluruh proses perizinan berada di tangan Pemerintah Kota Ambon.
Ronald mengatakan, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik, termasuk memberikan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional dan didukung data serta fakta. katanya.
Ronald juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, informasi yang beredar perlu diperiksa terlebih dahulu sumber dan kebenarannya sebelum diteruskan kepada pihak lain.
“Yang perlu dikedepankan adalah verifikasi. Kalau ada persoalan, sampaikan melalui mekanisme yang benar dan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Jangan sampai media sosial digunakan untuk membangun opini berdasarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan media sosial juga tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Prinsipnya, mari kita gunakan media sosial secara bijak, etis dan bertanggung jawab. Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat, kemudian mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Ronald.(*)
