DPRD SBB Gelar Paripurna Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh -14 Dilihat

Kairatu -Suaratimurnews.com DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD SBB Andarias H. Koly, SH dan dihadiri Bupati SBB Ir. Asri Arman, MT, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Berdasarkan daftar hadir, rapat diikuti 10 dari 30 anggota DPRD.

Meski demikian, sidang dinyatakan sah karena merupakan rapat yang bersifat pengumuman sesuai Pasal 138 Ayat (1) Huruf b Peraturan DPRD Kabupaten SBB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, sehingga tidak memerlukan kuorum.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Andarias H. Koly menegaskan pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan agenda penting sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Setiap kebijakan pemerintah daerah yang menggunakan APBD harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD. Agenda ini menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Asri Arman menyampaikan nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang memuat laporan keuangan pemerintah daerah, mulai dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca hingga catatan atas laporan keuangan.

Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp964,44 miliar dan terealisasi Rp918,55 miliar atau 95,24 persen.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi mencapai Rp34,02 miliar dari target Rp20 miliar, atau setara 170,13 persen. Capaian tersebut ditopang oleh penerimaan pajak daerah yang mencapai Rp14,03 miliar dari target Rp9,18 miliar.

Sementara pendapatan transfer yang ditargetkan Rp929,15 miliar terealisasi Rp863,33 miliar atau 92,92 persen.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten SBB menganggarkan Rp1,03 triliun, dengan realisasi mencapai Rp905,88 miliar atau 87,72 persen.

Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer.
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA terealisasi Rp70,20 miliar atau 98,9 persen dari target Rp70,94 miliar.

Sementara pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal yang dianggarkan Rp2,7 miliar tidak terealisasi.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Asri Arman mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi dorongan bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab SBB untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga akuntabilitas, serta memperkuat transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.(OP)