MEA Minta DPRD Maluku Percepat Regulasi Konten Lokal Blok Masela

oleh -20 Dilihat

Ambon, -Suaratimurnews.com Direktur Maluku Energi Abadi (MEA), M.A.S. Latuconsina, meminta dukungan penuh DPRD Maluku untuk mempercepat lahirnya regulasi yang menjamin keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha lokal dalam proyek strategis nasional Blok Masela.

Permintaan tersebut disampaikan usai pertemuan bersama Kordinator Komisi III yang juga wakil ketua DPRD Maluku Johan Johanis Lewerissa dan Komisi III DPRD Maluku di Ambon, Senin (8/6/2026).

Latuconsina mengatakan, pertemuan itu mendapat respons positif dari pimpinan DPRD dengan melibatkan gabungan komisi sebagai bentuk perhatian terhadap peluang ekonomi yang akan hadir seiring dimulainya pengembangan Blok Masela.

“Kami meminta pertemuan khusus dengan pimpinan DPRD dan alhamdulillah responsnya sangat baik. Bukan hanya bertemu Komisi III, tetapi juga dihadiri anggota dari komisi lainnya. Ini menunjukkan kepedulian DPRD terhadap masa depan ekonomi Maluku,” ujar Latuconsina.

Menurut dia, pembahasan tersebut penting mengingat proyek Blok Masela kini memasuki tahapan strategis menjelang konstruksi dan kegiatan operasional.

Ia menegaskan, komitmen penggunaan konten lokal sebesar 26,6 persen harus benar-benar dapat dirasakan masyarakat Maluku melalui keterlibatan perusahaan daerah, vendor lokal, tenaga kerja lokal, hingga pemanfaatan material yang tersedia di daerah.

“Pengadaan material lokal, tenaga kerja lokal, dan seluruh potensi yang ada di Maluku tidak boleh diambil dari luar jika tersedia di daerah. Masyarakat Maluku harus menjadi pelaku utama dalam proyek ini,” katanya.

Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan efektif, MEA mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang konten lokal sebagai payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan Blok Masela.

Selain Perda, Latuconsina juga mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Maluku menerbitkan Peraturan Kepala Daerah sebagai langkah awal memperkuat posisi pelaku usaha lokal sebelum regulasi daerah tersebut disahkan.

“Karena itu kami meminta dukungan penuh DPRD. Sebelum Perda dibentuk, bisa didahului dengan Peraturan Kepala Daerah oleh gubernur. Dua langkah ini yang kami harapkan dapat segera diwujudkan,” ujarnya.

Menurut Latuconsina, kehadiran regulasi tersebut menjadi kunci agar manfaat ekonomi dari proyek migas di Laut Arafura tidak hanya dinikmati investor, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan peluang besar dari proyek Blok Masela menjadi momentum kebangkitan ekonomi Maluku melalui penguatan kapasitas usaha lokal dan penyerapan tenaga kerja daerah.(ST02)