Piru,;-Suaratimurnews.com Komisi I DPRD Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah, khususnya lahan sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran program pembangunan pendidikan, termasuk revitalisasi sekolah.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan bahwa legalitas lahan menjadi syarat utama dalam pengembangan fasilitas pendidikan. Hal itu disampaikannya saat melakukan pengawasan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (2/5/2026).
“Sebelumnya kami sudah melakukan pengawasan di Kabupaten Buru. Dari 27 SMA dan SMK, sebanyak 10 sekolah telah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih dalam proses. Ini menjadi dasar kami untuk melanjutkan pengawasan di SBB,” ujarnya.
Menurut dia, kunjungan ke SBB bertujuan untuk memastikan perkembangan sertifikasi lahan sekolah sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan. Salah satu hambatan utama yang dihadapi adalah belum tuntasnya status kepemilikan lahan.
“Dalam pembahasan LKPJ, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi juga menyampaikan bahwa persoalan sertifikat lahan masih menjadi kendala utama, terutama dalam mengakses bantuan revitalisasi sekolah,” kata Buton.
Untuk itu, Komisi I turut melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan cabang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Kabupaten SBB guna mencari solusi bersama.
“Kami ingin mendapatkan data yang jelas, berapa sekolah yang sudah bersertifikat dan yang belum, termasuk kendala yang dihadapi. Target kami, pada 2026 harus ada peningkatan signifikan dalam penyelesaian sertifikasi,” ujarnya.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti proses hibah lahan seluas sekitar 2,1 hektare yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah kabupaten dan provinsi. Tim dari pemerintah provinsi disebut telah melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan batas-batas lahan.
Berdasarkan data sementara, dari total 62 sekolah di SBB, masih terdapat 22 sekolah yang belum memiliki sertifikat. Meski demikian, pihak BPN setempat memastikan bahwa target penyelesaian 100 persen sertifikasi pada 2026 dapat tercapai, asalkan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Komisi I DPRD Maluku menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas guna menjamin kepastian hukum atas aset pendidikan sekaligus mendukung percepatan pembangunan di sektor pendidikan.(ST01)

