Ambon,-Suaratimurnews.com Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon mengungkap kasus dugaan penganiayaan berupa penikaman yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM dalam perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Polisi Androyuan Elim mengatakan korban berinisial DHL mengalami luka tusuk dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.
“Korban mengalami luka tusuk dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Androyuan Elim didampingi Kepala Unit Buru Sergap Inspektur Polisi Satu Aditya Rahmanda dalam keterangannya.Jumat (6/3/2026.)
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara atau denda.
Menurut Androyuan, peristiwa penikaman bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura Ambon. Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap agenda kegiatan yang dibahas.
Perdebatan itu kemudian memicu keributan yang berujung pada aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi. Keributan lalu berlanjut hingga di luar area kampus, tepatnya di wilayah Rumah Tiga.
Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa. Mendengar kabar tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III dan menuju kampus menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di sekitar Alfamidi Rumah Tiga, tersangka mengira kelompok mahasiswa yang berada di lokasi merupakan pihak yang telah memukul saudaranya. Ia kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Anggota Buru Sergap Polresta Ambon kemudian menangkap tersangka di kamar kosnya di kawasan Rumah Tiga pada malam hari sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Timur tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui perbuatannya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga orang yang melihat langsung kejadian tersebut. Polisi juga mengumpulkan rekaman kamera pengawas serta video dari masyarakat sekitar.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video, pakaian korban, pakaian tersangka, serta pisau yang digunakan dalam penikaman.
Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau tersebut ke belakang pagar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pattimura Ambon.Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.(*)


