Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Berencana di Dusun Ujung Batu, Salahutu

oleh -74 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Kepolisian menetapkan Hasan Basri Parry alias Basri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan La Naser, warga Dusun Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu tertanggal 29 Juli 2025.

Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu tertanggal 15 Agustus 2025.

“Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), serta Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Janet, Selasa (3/2/2026).

Polisi juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Pelaku Nomor S.Tap.KIS/07/II/RES.1.7/2026 tertanggal 2 Februari 2026 serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026 terhadap Hasan Basri Parry.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang bergagang kayu.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Jakarta Timur pada Minggu (1/2/2026).

Penangkapan dipimpin Kanit Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Aditya Rahmanda S.Tr.K, bersama tim yang berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Bayu Indra Praga, S.H.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIT di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat terlibat percekcokan dengan korban.
Korban diketahui melarikan diri, namun terjatuh di sisi jalan.

Tersangka kemudian turun dari sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan penyerangan dengan cara memotong leher korban. Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke arah Desa Liang.(*)