Ambon–Suaratimurnews.com Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyalurkan bantuan sebanyak 80 unit kontainer usaha dan 200 unit etalase kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bantuan tersebut diberikan untuk mendorong penguatan ekonomi kreatif masyarakat, khususnya pelaku usaha yang beraktivitas di sejumlah Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kota Ambon.
Kepala Disperindag Kota Ambon, Herman Tetelepta, mengatakan bantuan tersebut merupakan realisasi program tahun anggaran 2025 yang baru dapat disalurkan pada awal 2026.
“Bantuan ini diberikan berdasarkan permohonan masyarakat yang masuk secara prosedural melalui surat kepada Pemerintah Kota Ambon untuk pengembangan usaha mereka. Data tersebut kemudian kami tindak lanjuti hingga penyaluran hari ini,” ujar Tetelepta usai apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, kontainer dan etalase usaha tersebut difokuskan untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif di sejumlah RTP, di antaranya Wainitu, Airsalobar, dan Amahusu.
Pemerintah berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
“Kami berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya agar usaha masyarakat terus berkembang dan memberikan dampak ekonomi bagi keluarga mereka,” katanya.
Tetelepta menegaskan, Pemkot Ambon memberikan perhatian serius terhadap pemanfaatan bantuan tersebut. Ia mengingatkan agar kontainer dan etalase yang diberikan tidak dipindahtangankan kepada pihak lain.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, bantuan ini tidak boleh dipindah tangankan. Jika di kemudian hari ditemukan bantuan tidak dimanfaatkan atau dialihkan, maka akan kami tarik kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, Disperindag akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap penggunaan bantuan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, bantuan akan dicabut dan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Terkait penentuan penerima bantuan, Tetelepta memastikan seluruh data telah melalui proses verifikasi ketat.
“Semua diverifikasi by name, by address, termasuk jenis usaha yang dijalankan. Penerima bantuan diharapkan sudah memiliki usaha sehingga bantuan ini menjadi penguatan, bukan memulai dari nol,” jelasnya.
Selain pengawasan dari Disperindag, ia juga meminta peran aktif kecamatan, kelurahan, hingga pengelola RTP untuk bersama-sama mengawal aktivitas ekonomi di ruang publik tersebut.
“Pengelolaan RTP harus dikawal bersama agar aktivitas ekonomi berjalan tertib, berkelanjutan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Tetelepta.(ST02)

