Ambon,-Suaratimurnews.com Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Richce Huwae, menjelaskan mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Maluku, Selasa (13/1/2026).
Richce mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah.
“PPPK paruh waktu diangkat dari tenaga kontrak yang bekerja pada instansi pemerintah, bukan dari instansi swasta,” ujar Richce.
Ia merinci, terdapat tiga mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu. Pertama, kategori R3, yakni tenaga honorer yang telah terdata dalam basis data nasional namun tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama. Kedua, kategori R4, yaitu tenaga yang belum terdata dalam basis data tetapi telah bekerja secara terus-menerus minimal dua tahun sebagai tenaga kontrak. Ketiga, sisa tenaga honorer Kategori II (K2) yang belum terangkat.
Dalam prosesnya, BKD Maluku mengusulkan 2.980 orang PPPK paruh waktu dan telah memperoleh persetujuan pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.965 surat keputusan (SK) pengangkatan telah diserahkan oleh Gubernur Maluku.
Terkait pemberian upah, Richce menjelaskan bahwa ketentuan merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur bahwa PPPK paruh waktu menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih menjadi tenaga non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPKAD, Bappeda, Biro Hukum, Inspektorat, dan Biro Organisasi, serta dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kesehatan, pemerintah provinsi menetapkan dua kategori upah.
Upah sebesar Rp 2,5 juta per bulan diberikan kepada PPPK paruh waktu berijazah SMA hingga Diploma II, sedangkan upah Rp 2,7 juta per bulan diberikan kepada PPPK paruh waktu berijazah Diploma III hingga Sarjana.
“Estimasi kebutuhan anggaran untuk pembayaran PPPK paruh waktu mencapai Rp 7,73 miliar per bulan atau sekitar Rp 92,86 miliar per tahun,” kata Richce.
Ia menyebutkan, besaran upah tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Maluku dan mendapatkan persetujuan. Salah satu kendala dalam proses pengangkatan, kata dia, adalah penetapan besaran upah yang harus dipastikan terlebih dahulu sebelum Badan Kepegawaian Negara (BKN) memproses lebih lanjut.
Selain itu, Richce menjelaskan bahwa upah PPPK paruh waktu berbeda dengan gaji ASN karena dibayarkan berdasarkan kebutuhan jabatan. Pada tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), lokasi penempatan belum ditetapkan.
Para PPPK paruh waktu hanya diminta memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk tidak terlibat partai politik, TNI/Polri, tidak pernah dipidana, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk tenaga guru dan kependidikan, penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk melalui ruang talenta guru yang berkaitan dengan proses sertifikasi.
“Pada prinsipnya, kami menginginkan guru tetap ditempatkan di sekolah asal. Namun saat ini kami masih berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN untuk penyesuaian lokasi penempatan yang belum sesuai,” ujar Richce.
Ia menegaskan, seluruh proses pemberkasan dan penyerahan SK PPPK paruh waktu telah diselesaikan sebelum 1 Januari 2026, sesuai batas waktu yang ditetapkan BKN.(ST01)

