Singerin Sebut Skema ASN Paruh Waktu Kebijakan Nasional, Bentuk Penghargaan bagi Guru Honorer

oleh -73 Dilihat

Ambon –Suaratimurnews.com Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku  Dr. Sarlota . Singerin, S.Pd., M.Pd.menegaskan bahwa penetapan Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu bagi guru dan tenaga teknis merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta regulasi turunannya pada Tahun 2025 yang mengatur sistem rekrutmen dan penempatan guru.

Hal itu disampaikan Plt Kadis Pendidikan Maluku Dr. Sarlota . Singerin, S.Pd., M.Pd
dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Selasa (13/1/2026).

Plt Kadis memaparkan, berdasarkan data Dinas Pendidikan, terdapat 1.420 guru dan tenaga teknis paruh waktu yang tersebar di kabupaten/kota di Maluku. Kabupaten Maluku Tengah menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 261 guru dan 130 tenaga teknis.

Posisi kedua ditempati Kabupaten Seram Bagian Barat dengan 166 guru dan 82 tenaga teknis, disusul Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan 80 guru dan 19 tenaga teknis.

Sementara itu, jumlah terendah tercatat di Kabupaten Maluku Barat Daya, yakni 8 guru dan 10 tenaga teknis. Untuk wilayah perkotaan, jumlah tenaga teknis tertinggi berada di Kota Ambon dengan 168 orang.

“Data rinci akan kami serahkan kepada bapak-ibu Komisi I. Masukan dan atensi ini kami pahami sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan pendidikan di Provinsi Maluku,” ujar Plt Kadis Pendidikan.

Ia menegaskan, penetapan ASN paruh waktu merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap guru honorer yang telah lama mengabdi. Dengan skema ini, guru tidak lagi menerima honor tidak menentu, melainkan memperoleh kepastian melalui kebijakan pemerintah.

“Kalau tidak ada kemauan dan kebijakan dari pemerintah provinsi untuk mengimplementasikan PermenPAN-RB ini, kebijakan ASN paruh waktu tidak akan berjalan,” katanya.

Menurut Kadis, persoalan pendidikan di Maluku tidak hanya menyangkut status paruh waktu, tetapi juga persoalan klasik terkait penataan guru ASN yang berlangsung menahun.

Ia menilai, selama sektor pendidikan masih dibayangi kepentingan tertentu, maka pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan akan sulit tercapai.

Dalam penempatan ASN paruh waktu, Dinas Pendidikan menggunakan manajemen talenta guru yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru honorer yang telah memenuhi syarat minimal dua tahun pengabdian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Kadis mengakui masih terdapat perbedaan data di lapangan yang saat ini sedang diupayakan penyelesaiannya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ia juga menyoroti keterbatasan akses yang dihadapi guru di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), khususnya terkait kenaikan pangkat dan pengurusan administrasi. Menurutnya, ribuan guru di daerah kepulauan kesulitan mengakses sistem digital untuk pengunggahan dokumen.

“Kami mendorong agar Maluku ditetapkan sebagai daerah layanan pendidikan khusus. Jika itu terwujud, akan ada peluang kebijakan afirmatif, termasuk otomasi kenaikan pangkat bagi guru di daerah kepulauan,” katanya.

Kadis menambahkan, masih banyak guru yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum terakomodasi dalam skema ASN paruh waktu. Karena itu, ia mengajak DPRD dan seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.(ST01)