Ambon,- Suaratimurnews.com DPRD Provinsi Maluku menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 dalam rapat paripurna di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (24/11/2025) malam. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, dan diawali penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) sesuai amanat Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025.
Tak hanya itu laporan dibacakan Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Maluku, Asmain Pelu, yang merinci proses pembahasan sejak 15 November, mulai dari pendalaman fraksi, rapat komisi dengan OPD, penyusunan daftar inventarisasi masalah, hingga rapat kerja Banggar dan TAPD pada 21–22 November 2025.
Dalam laporannya, Banggar menyoroti penurunan signifikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026. Pemerintah daerah diminta memperkuat OPD penghasil PAD, merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta memastikan BUMD memenuhi target kontribusi sesuai RPJMD 2025–2029.
Banggar juga meminta pemerintah provinsi menyelesaikan tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru tahun 2024–2025, dengan harapan pembayaran dapat dituntaskan melalui APBD 2025.
Terkait rencana pinjaman daerah Rp 1,5 triliun, Banggar menyatakan dapat memahami kebutuhan pembiayaan daerah namun menekankan empat syarat utama, yaitu kejelasan sumber pinjaman, peruntukan program, skema pengembalian, serta pemerataan pembangunan di seluruh 11 kabupaten/kota di Maluku.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Benhur Watubun meminta pemerintah provinsi memberikan perhatian serius terhadap catatan Banggar. “Semua ini demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengapresiasi pembahasan yang dilakukan DPRD. Ia menegaskan penyusunan dokumen KUA-PPAS 2026 berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD untuk mendorong pembangunan Maluku,” katanya.
Di akhir rapat, Benhur meminta pemerintah daerah segera menyerahkan draf RAPBD 2026 mengingat waktu pembahasan yang sangat terbatas.
“Kami berharap pemerintah provinsi segera menyampaikan RAPBD agar pembahasannya dapat diselesaikan sebelum batas waktu 30 November,” ujarnya.(*)

