CFI Indonesia Dorong Legalitas Kapal Nelayan Kecil

oleh -47 Dilihat

Ambon, Suaratimurnews.com Sebagai tindak lanjut amanat Pasal 76 Permen-KP RI No. 33 Tahun 2021 tentang log book penangkapan ikan, pemantauan di atas kapal, inspeksi dan penandaan kapal, hingga tata kelola pengawakan kapal perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi sektor perikanan.

Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Kapal Perikanan di bawah 5 GT, yang digelar di Balai Desa Labuan, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada 20–21 November 2025.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda rutin administratif, tetapi juga bagian dari upaya nasional untuk mendorong tata kelola perikanan yang lebih modern dan akuntabel. Pelaksanaan acara didukung oleh program GEF-6 CFI Indonesia, sebuah program internasional yang berfokus pada transformasi perikanan berkelanjutan. Sebanyak 65 peserta dari Desa Labuan, Gale-Gale, dan Pasanea hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam arahannya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Maluku, Rusdi Makatita, menegaskan bahwa pendaftaran kapal merupakan fondasi penting dalam memastikan setiap armada perikanan memiliki legalitas dan kepastian hukum.

Menurutnya, keberadaan dokumen resmi tidak hanya memudahkan pengawasan, tetapi juga menjadi langkah strategis menuju perikanan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi dukungan GEF-6 yang memungkinkan kegiatan ini berjalan efektif.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Maluku Tengah, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau III, perwakilan KSOP Kelas I Ambon, Kepala Desa Labuan, serta puluhan nelayan dari wilayah sekitar.

Kehadiran lintas lembaga ini mencerminkan bahwa legalisasi kapal perikanan bukan hanya urusan administratif, tetapi juga kolaborasi multipihak untuk memperkuat sektor kelautan di daerah.

Selama dua hari pelaksanaan, antusiasme nelayan terlihat sangat tinggi. Hasilnya, sebanyak 84 unit kapal berhasil didaftarkan, terdiri dari 24 unit kapal dari Desa Labuan, 24 unit dari Gale-Gale, dan 36 unit dari Pasanea. Jumlah tersebut bahkan melampaui target awal, dengan capaian 129 persen.

 

Pencapaian ini menegaskan komitmen kuat DKP Maluku untuk mempercepat proses legalisasi kapal kecil sehingga setiap unit yang beroperasi memiliki status hukum yang jelas dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Maluku Tengah, Marthen Haulussy, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai fasilitasi pendaftaran kapal sangat membantu nelayan—khususnya di Kecamatan Seram Utara Barat—dalam memperoleh dokumen resmi yang selama ini sulit mereka akses.

“Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa terus dilanjutkan agar seluruh kapal di bawah 5 GT dapat memiliki dokumen yang legal,” ujarnya.

Harapan serupa disampaikan oleh narasumber dari KSOP Kelas I Ambon, Neville Pattikawa dan Djon Edgar Lilimwelat. Mereka menekankan pentingnya juga mendaftarkan kapal-kapal di bawah 7 GT yang belum memiliki e-Pas Kecil, agar data armada perikanan dapat tersusun lebih rapi, lengkap, dan terintegrasi.

Di sisi lain, para nelayan pun menyampaikan rasa terima kasih. Usman, Ketua Kelompok Nelayan Gale-Gale, mengungkapkan bahwa masih banyak kapal yang belum terdata dan membutuhkan perhatian pemerintah.

Menurutnya, kehadiran tim KKP dan DKP Maluku juga program GEF 6 CFI Indonesia sangat membantu masyarakat pesisir yang selama ini kesulitan mengurus legalitas kapal karena akses dan jarak.

Dalam kesempatan terpisah, Project Manager GEF-6 CFI Indonesia, Adipati Rahmat, menyampaikan bahwa dukungan terhadap legalisasi kapal kecil merupakan bagian dari transformasi tata kelola perikanan Indonesia menuju sistem yang lebih modern dan berbasis data.

Ia menegaskan bahwa GEF-6 telah memberdayakan lebih dari 5.300 nelayan di berbagai wilayah melalui fasilitasi kepemilikan dokumen kapal seperti Pas Kecil dan E-BPK, termasuk pendataan dan penandaan kapal. Semua ini sejalan dengan program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota yang dicanangkan KKP.

Pada akhirnya, kegiatan fasilitasi pendaftaran kapal perikanan di Seram Utara Barat ini tidak hanya memberi kepastian hukum bagi nelayan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya perikanan di Provinsi Maluku.

Dengan semakin banyaknya kapal kecil yang terdata dan memiliki legalitas resmi, diharapkan pengelolaan sumber daya ikan dapat berlangsung lebih berkelanjutan, tertib, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat pesisir.