Ambon –Suaratimurnews.com Operasi besar-besaran mengguncang Kota Ambon pada Senin (30/9/2025) malam. Polda Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku menggerebek gudang penyimpanan ilegal bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dalam operasi yang dipimpin Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku itu, aparat menemukan sekitar 2,3 ton bahan kimia berbahaya diduga sianida. Bahan tersebut disimpan sembarangan di sebuah ruko milik Pemprov Maluku yang sudah lama terbengkalai dan dikuasai pihak tak dikenal.
Penemuan ini memicu kekhawatiran serius, mengingat lokasi ruko berada di kawasan padat penduduk dan berpotensi mengancam keselamatan warga
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, SH, mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
“Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Negara kita sudah meratifikasi Konvensi Minamata melalui UU Nomor 11 Tahun 2017, yang tegas mengatur pengurangan dan penghapusan bahan kimia berbahaya,” ujar Irawadi, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, regulasi terkait B3 sudah sangat jelas, antara lain:
PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3
Perpres No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Merkuri
Permen LHK No. 81 Tahun 2019 serta regulasi turunan lain yang melarang penggunaan merkuri dan bahan beracun.
Menurut Irawadi, penyimpanan 2,3 ton bahan kimia di kawasan Mardika merupakan pelanggaran berat.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum yang memperdagangkan atau menyalahgunakan bahan ini, harus dihukum tegas sesuai undang-undang. Jangan ada pembiaran,” katanya.
Irawadi mengingatkan bahwa sianida maupun merkuri termasuk bahan beracun, karsinogenik, dan berpotensi menimbulkan pencemaran jangka panjang. Dampaknya bisa berupa kerusakan lingkungan, gangguan organ tubuh, bahkan kematian.
“Kasus seperti ini tidak boleh terulang. Kita sudah belajar dari pencemaran merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, yang meninggalkan kerusakan besar,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki temuan 46 karung bahan B3 dari ruko di Mardika. Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada penggerebekan, melainkan berlanjut hingga proses hukum yang transparan dan adil.(*)

