Bula —Suaratimurnews.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggencarkan literasi keuangan di wilayah 3T lewat serangkaian kegiatan edukatif selama tiga hari, 15–17 Juli 2025. Program ini menyasar aparatur sipil negara (ASN), pelajar, pelaku UMKM, dan masyarakat pesisir di Seram Timur.
Kegiatan dibuka dengan Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Bula. Rapat itu menghasilkan dua arah program kerja TPAKD 2025: edukasi literasi keuangan untuk wilayah tertinggal dan perluasan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro (UMi), serta peningkatan jumlah Agen Laku Pandai.
“OJK berkomitmen menjangkau kelompok yang belum tersentuh lembaga keuangan formal,” kata Deni Iswanto, Manajer Senior OJK Maluku, dalam sambutannya.
Pj Sekretaris Daerah SBT, Ahmad Quadri Amahoru, menyebut literasi keuangan sebagai fondasi menuju kemandirian ekonomi masyarakat desa. “ASN yang cakap finansial dan pelajar yang sadar uang sejak dini adalah bagian dari pembangunan ekonomi lokal yang tangguh,” ujarnya.
Sehari kemudian, Pendopo Bupati menjadi arena kampanye keuangan bagi ASN melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Tim OJK memaparkan materi soal pengelolaan uang pribadi, bahaya pinjaman online ilegal, hingga pemanfaatan layanan keuangan digital dan syariah.
Tak hanya di pusat kota, tim edukasi OJK juga menyeberang ke Pulau Geser—wilayah pesisir di Kecamatan Seram Timur—untuk menyapa nelayan, ibu rumah tangga, dan pelaku usaha mikro. Warga dibekali cara mengelola keuangan rumah tangga, menggunakan QRIS, dan mengenali investasi ilegal. Kegiatan ini turut diliput oleh OJK TV dan media nasional Detikcom.
Puncak program ditutup di MAN 2 SBT dengan OJK Goes to School. Para siswa diperkenalkan pada keuangan syariah dan pentingnya merencanakan keuangan sejak dini.
Serangkaian kegiatan ini mendukung pencapaian Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) yang menjadi indikator RPJMN 2025–2029 dan RPJMD Kabupaten SBT. Program ini juga selaras dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen.
Melalui pelibatan beragam kelompok sosial, OJK dan Pemkab SBT mencoba membangun ekosistem keuangan daerah yang inklusif, adaptif terhadap digitalisasi, dan tangguh menghadapi risiko keuangan.(*)

