Ambon,Suaratimurnews.com — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Kota Ambon mendatangi gedung DPRD Provinsi Maluku, untuk menyampaikan aspirasi terkait kematian Firdaus Ahmad Fauzi, mahasiswa yang meninggal saat mengikuti kegiatan di kawasan Taman Nasional (TN) Manusela. Pada Kamis (22/5) 2025).
Dalam aksi damai tersebut, massa menuntut DPRD Maluku untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Manusela. Mereka menilai adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan keselamatan peserta kegiatan yang diselenggarakan di kawasan konservasi tersebut.
“Kami menduga ada kelalaian dalam manajemen keselamatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pihak BTN Manusela. Kematian saudara Firdaus bukanlah hal sepele dan harus diusut tuntas,” tegas salah satu orator aksi.
Massa aksi juga membawa poster dan spanduk bertuliskan tuntutan keadilan bagi almarhum Firdaus, serta meminta agar DPRD Maluku turun tangan dalam menyelidiki kasus ini. Mereka mendesak adanya audit menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) kegiatan di kawasan Manusela, terutama yang melibatkan pihak luar seperti mahasiswa.
Ketua Komisi II DPRD Maluku,Irawadi bersama anggota Komisi saat menerima perwakilan mahasiswa di ruang Komisi menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan memanggil pihak BTN Manusela dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kami akan menyurati pihak BTN Manusela dan meminta penjelasan resmi terkait insiden ini. Keamanan dan keselamatan dalam setiap kegiatan di kawasan konservasi memang harus menjadi prioritas,” ujar H Ridwan Nurdin yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut:
pertanggungjawaban Kepala BTN Manusela atas kematian Firdaus Abmad Fauzi, yakni: Secara birokrasi: Penjelasan secara rinci tentang pendakian oleh Firdaus Ahmad _Fauzi dkk
Apalagi sejak awal hingga akhir. Secara hukum: Penjelasan tahap-tahap upaya pencarian dan penyelamatan Firdaus Ahmad Fauzi secara detail, sejak awal hingga akhir. Secara medis: Penjelasan detail hasil otopsi jenazab Firdaus Ahmad Fauzi.
Apabila dalam penjelasan tersebut terdapat indikasi unsur-unsur kelalaian, kesengajaan, pembiaran, dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan patut diduga menyebabkan korban Firdaus Ahmad Fauzi baru bisa ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa pada hari ke-21, maka Polda Maluku segera berinisiatif menangkap, menaban, memeriksa Kepala BTN Manusela tanpa haras menunggu laporan keluarga atau laporan masyarakat yang menyaksikan peristiwa hilang dan
Selain itu meninggalya Firdaus Ahmad Fauzi. Mendesak Kepala BTN Manusela meminta maaf kepada masyarakat adat di wilayah Taman Nasional Manusela yang sudah hidup turun-temurun di wilayah itu, jauh sebelum penetapan status
Taman Nasional Manusela, bahkan jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, sebab BTN Manusela telah berperan merampas ruang hidup masyarakat adat, menjadi mesin pembunub yang culas kepada masyarakat lokal di wilayah Taman Nasional.
Mendesak Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni agar melalui kewenangannya, segera mencopot Kepala BTN Manusela Deni Rabadi karena ucapan, tindakan, dan kebijakannya tidak melindungi pendaki yang terkena musibah dan tidak mengayomi masyarakat adat.
Selanjutnya mendesak Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni mencabut status Taman Nasional Manusela antak sementara atau untuk seterusnya, karena keberadaan Taman Nasional Manusela sudah tidak lagi sesuai tujuan penetapannya.(ST01)