Ambon, Suaratimurnews.com Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, SH menilai keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) yang mengurangi jatah minyak tanah (Mitan) untuk Provinsi Maluku sebanyak 3.000 kiloliter (KL) pada tahun 2025 sebagai langkah yang tidak adil.
Menurut Irawadi, jatah Mitan tahun 2024 sebesar 106.000 KL saja sudah tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, apalagi jika terjadi pengurangan.
“Ini pasti sangat berdampak bagi seluruh sektor kehidupan masyarakat. Minyak tanah digunakan untuk berbagai aktivitas oleh masyarakat, dan pengurangan ini akan menambah masalah di tahun 2025,” ujar Irawadi .com di gedung kantor DPRD Maluku Senin (13/01/2025).
Komisi II DPRD Provinsi Maluku telah melakukan evaluasi dan rapat bersama pihak Pertamina, Dinas ESDM Maluku, serta instansi terkait lainnya, untuk membahas isu ini.
Mereka berencana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian ESDM dan BPH MIGAS, yang memiliki wewenang dalam menentukan kuota.
Irawadi juga menekankan pentingnya untuk meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2018, yang menjadi dasar mengenai distribusi minyak tanah.
“Kami akan meminta agar kebijakan ini dikaji ulang demi kepentingan masyarakat Maluku,” tambahnya.
Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut, kebutuhan masyarakat akan minyak tanah dapat tercukupi tanpa adanya pengurangan yang merugikan.(*)