Jakarta, -Suaratimurnews.com Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox:a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 pada Februari 2024, hingga Desember2024, OJK telah menerima 132 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox.
Dari jumlah tersebut, terdapat 64 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi, 61 diantaranya telah dilakukan konsultasi.b. Pada periode yang sama, OJK juga menerima 11 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox OJK.
Dari jumlah tersebut, terdapat 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital – Aset Kripto (AKD-AK) sebanyak 4 penyelenggara dan 1 penyelenggara dari Pendukung Pasar yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox.
Selain itu, dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap 2permohonan untuk menjadi peserta Sandbox, yang semuanya berasal darimodel bisnis AKD-AK.2. Pendaftaran Penyelenggara ITSK:.a.
Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Desember 2024, terdapat 46penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 14diantaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 5 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 9 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).b.
Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 27 permohonan pendaftaran dengan rincian:▪ 7 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA; dan ▪ 20 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.3.
Berdasarkan laporan per November 2024, Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.217 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P Lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data. 4.
Apalagi , pada periode yang sama, Penyelenggara ITSK dimaksud berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.864,12 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 441.892 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.85.
Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per November 2024, jumlah investor berada dalam tren meningkat mencapai 22,11juta investor (Oktober 2024: 21,63 juta). Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 68 persen menjadi sebesar Rp81,41 triliun (Oktober: Rp48,44 triliun).
Lonjakan ini didorong oleh sentimen bullish di kalangan investor aktif yang kini mencapai 1,3 juta investor, perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto. Sepanjang tahun sampai November 2024,nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen yoy.6.
Dalam rangka mewujudkan komitmen OJK untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK, OJK melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain yaitu berkoordinasi dengan Bappebti, menyusun POJK dan SEOJK
terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi, menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait termasuk dengan Kejaksaan Agung RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. 7.
Selama bulan Desember 2024, OJK kembali melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi serta pengembangan inovasi keuangan digital, yaitu: a. OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan para pelaku industri telah melaksanakan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024 dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024 pada 11 November sampai dengan 12 Desember 2024.
Kegiatan dilakukan untuk mengenalkan perkembangan teknologi keuangan digital dan meningkatkan pemahaman manfaat dan risiko industri fintech. Selama penyelenggaraan BFN & IFSE tahun 2024 tersebut, tercatat lebih dari 6,4 juta masyarakat aktif manyaksikan dan mengikuti rangkaian kegiatan BFN 2024, mencakup lebih dari 130 kegiatan sosialisasi dan edukasi penggunaan keuangan digital yang melibatkan lebih dari 230 narasumber baik nasional maupun nasional.
Selain itu, kegiatan ini juga membuka lebih dari 110 lowongan pekerjaan berbagai posisi yang ditawarkan oleh perusahaan fintech. b. OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia melalui forum Kelompok Kerja Dewan (KKD) 3 tentang ITSK. Forum KKD3 dibentuk dalam rangka membahas isu-isu penting terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), antara lain mengembangkan inovasi dalam penyelenggaraan Sandbox dan pengembangan Pusat ITSK OJK (OJK Innovation Hub).9
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah menyelenggarakan 5.443.(*)