Berantas Judi Online, OJK Blokir 8.000 Rekening Judi Online

oleh -49 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memblokir lebih dari 8.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.

OJK terus aktif mencegah dan memberantas judi online, baik sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan, dan sebagai bagian dari Satgas judi online yang dibentuk Pemerintah.

Upaya yang telah dilakukan OJK antara lain meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening dari data Kementerian Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Menurutnya langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memberantas perjudian dalam jaringan (online) yang dinilai berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan di Indonesia.

“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika

,Selain memblokir rekening yang terindikasi, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening lain dalam Customer Identification File (CIF) yang sama dengan rekening yang telah diblokir.

Hal ini bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku judi online. seluruh bank di Indonesia telah memiliki sistem deteksi rekening yang terindikasi judi online.

Bank juga diwajibkan untuk memeriksa kesesuaian data nasabah dengan watchlist dari OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya

Bank akan melakukan prosedur Enhance Due Diligence (EDD) dan pemblokiran jika ditemukan kesesuaian antara data nasabah dengan daftar pemantauan.

EDD adalah prosedur verifikasi yang lebih mendalam terhadap nasabah yang diduga terlibat transaksi judi online. Melalui EDD, bank dapat membatasi atau mencabut akses nasabah untuk membuka rekening baru atau memperoleh tambahan fasilitas pinjaman.

Selain upaya pemberantasan judi online, OJK juga meluncurkan beberapa inisiatif untuk memperkuat sektor perbankan. Salah satunya adalah Roadmap Penguatan Bank (*)