Makasar,-Suaratimurnews.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memprioritaskan perlindungan konsumen, dengan dikeluarkannya Peraturan OJK No 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Dalam penanganan pengaduan konsumen tersebut,maka OJK meluncurkan aplikasi portal perlindungan konsumen, ini merupakan wujud dari sistem layanan konsumen dan masyarakat terintegrasi disektor jasa keuangan. Ujar Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo saat menyampaikan materi pada kegiatan Juornalist Clas Angkatan 10 di The Rinra hotel kota Makassar Senin (4/11/2024).
Menurutnya ada contoh kasus yang terjadi terhadap seorang ibu miliki pinjaman di beberapa pinjol dengan nilai yang cukup besar, namun ia merasa malu, karena suaminya bekerja sebagai seorang pekerja profesi, untuk mengecek kebenaran ini,akhirnya keduanya melaporkan hal tersebut kepada OJK , kemudian OJK memanggil pinjol tersebut.
Apalagi setelah dicek melalui aduan yang disampaikan ke OJK, ternyata istri seorang pekerja profesi itu benar meminjam uang lewat pinjam online, karena disertai dengan bukti pinjaman yang sempat diperlihatkan di hadapan OJK.
Sama halnya juga dengan kasus lain yang dialami oleh seorang ibu lewat rekeningnya tiba-tiba terdebet senilai 10 juta , padahal yang bersangkutan tidak pernah mengambil uang itu.
Untuk menindaklanjuti hal itu , OJK memfasilitasi mempertemukan ibu ini dengan Pihak bank, namun seketika ibu itu terkejut melihat rekaman sisi TV memperlihatkan suaminya yang telah menarik uang 10 juta itu, namun suaminya telah mengembalikan uang dimaksud ke rekening Istrinya.
Menyikapi persoalan ini pihak OJK terus berperan mengatur, mengawasi dan melindungi.Untuk mengatur sudah ada dalam perlindungan P2SK dan undang undang OJK dari sisi regulasinya. Pada tanggal 20 Desember 2023 , tentang POJK nomor 22 tahun 2003 tahun P2SK itu dalam peraturan pelaksana dibawanya.”ujarnya.
Kendati demikian kita juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap P2,SK tersebut, dan saat kita melakukan pengawasan dan sebagainya diharapkan dapat berjalan dengan baik semua itu dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen.
Dia mengaku sepanjang bulan Oktober 2024, khusus untuk wilayah Sulampua OJK telah menerima 2954 pengaduan konsumen, untuk Sulawesi Selatan 1063, Sulteng 540,Sulut 508, Sultra 270, Gorontalo 146, Sulbar 56, Maluku, 67, Malut 27, Papua 168 dan Papua Barat 109.
Sedangkan untuk penyelesaiannya, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari OJK telah menghentikan 21.058 pinjaman online ilegal yang terdiri dari 1942 investasi ilegal dan 18.865 pinjaman online ilegal. Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 12.909 meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 12.165 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 724 pengaduan.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini hak-hak masyarakat atas akses keuangan semakin baik dan terlindungi,” ungkapnya. (ST01)