Ambon,-Suaratimurnews.com Dalam rangka menyukseskan administrasi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,KPU provinsi Maluku menggelar Bimbingan Teknis pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) dan Sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) yang berlangsung mulai tanggal 6 hingga 8 Agustus 2024.di ballroom Santika premiere hotel Selasa malam (6/8/2024)
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad Pada kesempatan itu, menekankan tiga poin penting yakni struktur, substansi dan kultur ketika kita bicara sistem dalam teorinya.
Menurutnya hari ini struktur kita sudah dibangun sedemikian rupa kemudian subtansi berkaitan dengan seluruh regulasi dan peraturannya dalam mendukung kinerja kelembagaan kita. Soal kultur atau budaya kerja dan kelembagaan kita dalam mengaplikasikan seluruh subtansi dan mengefektifkan unsur yang ada pada kelembagaan kita.
Tak hanya itu hal yang paling penting operator yang dibentuk oleh masing masing satker JDIH dan SPIP subtansi dan regulasinya sudah Biasa yang menjadi problem kultur kelembagaan kita sering mengalami persoalan ini JDIH dan SPIP. pentingnya kita mengetahui persoalan sistem dalam rangka teorinya.
Dia menyebutkan maksud dari pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan kesan kepada rekan-rekan semua bahwa kedua hal ini adalah sesuatu yang sudah lama berlaku di kelembagaan kita baik itu KPU pusat maupun sampai ke daerah.
Hanya saja kita tidak memaksimalkan peran JDIH dan SPIP, karena merupakan sistem yang dibentuk KPU dalam memudahkan kita mendokumentasikan seluruh prodak hukum yang kita lakukan , kemudian dikelola dan disajikan menjadi informasi yang diakses oleh siapa saja.”ucapnya.
Hal itu tentu akan memudahkan kita dalam proses penerbitan administrasi.Biasa’ dari seluruh tahapan yang kita lakukan ada potensi sengketa, untuk itu pendokumentasian dokumen hukum sangat penting dibentuk dalam JDIH bukan hanya untuk hak kopi,namun sudah dimudahkan sof kopinya dalam bentuk digital sehingga dibentuk operator.
Jadi kegiatan ini bukan cuma berlaku di JDIH , tetapi melatih kita untuk mengasa administrasi di KPU berbasis sistem.
Jadi tampilan kita dalam menyajikan informasi yang bisa diakses berkaitan dengan cakapan kita dalam mengelola JDIH.
Untuk itu kami berharap melalui sistem ini maka kultur dan budaya kita harus dorong kesana untuk tertib administrasi dan melengkapi seluruh pendokumentasian, dan akan memudahkan kita dari sisi pelaporan maupun sistem penertiban administrasi.
Sementara itu ketua Panitia penyelenggara Yohana Pakereng yang juga Kepala Bagian Tekmas Hukum dan SDM KPU Maluku dalam laporannya menyampaikan Kegiatan bimbingan teknis jaringan dokumen implementasi dan informasi hukum (JDIH)dan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), dapat mengoptimalkan fungsi jaringan dokumentasi informasi hukum sebagai informasi hukum penyediaan sarana pembangunan bidang hukum.
Selain itu juga meningkatkan penyebarluasan pemahaman dan pengetahuan hukum serta memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan kepada masyarakat guna mengedukasikan prinsip penyelenggara pemilu yakni keterbukaan dan transparansi khususnya informasi terkait prodak hukum.
Lanjut dia hal ini juga mampu meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh ASN di lingkup KPU provinsi Maluku dalam rangka penyelenggaraan SPIP. Kegiatan bimbingan teknis dilaksanakan mulai 6-8 Agustus 2024 bertempat di ballroom hotel Santika premiere Ambon.
Adapun peserta kegiatan bimbingan teknis JDIH dan SPIP berjumlah 86 orang yang terdiri dari ketua KPU kabupaten/kota se Maluku, 11 orang, ketua devisi hukum dan pengawasan KPU kabupaten/kota 11 orang, Sekretaris KPU kabupaten/kota 11 orang, kasubag teknis penyelenggaraan pemilu dan partisipasi masyarakat KPU kabupaten/kota 11 orang, dan operator JDIH/SPIP KPU kabupaten/kota 11 orang.(ST01)