Ambon,-Suaratimurnews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Provinsi Maluku resmi melakukan melakukan penandatanganan Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku beserta Kejaksaan Negeri se-wilayah Maluku, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada)Serentak tahun 2024 di Amaris hotel Ambon, pada Rabu (7/8/2024).
Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad mengatakan perjanjian kerja sama antara KPU se-Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Maluku Ini sebagai bentuk sinergitas antara KPU dengan Kejaksaan.
Menurutnya kami menyadari sungguh bawah perhelatan dan pelaksanaan persiapan pemilihan kepala daerah serentak yang menjadi tugas KPU adalah dan tugas dan tanggung jawab yang tidak mudah.
Tak hanya itu kami sangat membutuhkan bantuan dan kerjasamanya serta pendampingan dari kejaksaan tinggi maupun negeri terhadap seluruh jajaran KPU dalam melaksanakan proses persiapan tahapan kepala daerah serentak 27 November 2024 mendatang.””ujarnya.mm
Apalagi sebagai jaksa negara dan bantuan hukum yang diberikan konsultasi atau pendampingan yang berkaitan dengan pelaksanaan persiapan pemilihan kepala daerah 2024 nanti.
Selain itu Ini merupakan momentum yang baik dan pa Kajati sudah berkenan mengkoordinasikan seluruh Kejaksaan negeri se provinsi Maluku, sehingga KPU bisa melaksanakan agenda penandatanganan perjanjian kerjasama pada saat ini.
Kami berharap bahwa kerjasama ini sebagai bentuk sinergis. dalam pencegahan terhadap proses kerja tahapan yang dilakukan KPU sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku sampai dengan perhelatan pilkada serentak November mendatang.”ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, SH. MH dalem sambutannya mengatakan Implementasi kewenangan kejaksaan dalam permasalahan yang akan tangani melalui tiga fungsi yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Dia menyebutkan bantuan hukum dapat diberikan melalui surat kuasa khusus kepada jaksa pengacara negara untuk dapat memilih kementrian lembaga BUMN maupun BUMD di pengadilan maupun di luar pengadilan untuk perkara perdata.
Selain itu fungsi pertimbangan hukum diberikan dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permohonan dari lembaga negara instansi pemerintah BUMN, maupun BUMD.
Kendati demikian fungsi dari tindakan hukum lain jaksa pengacara negara bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa atau perselisihan antara lembaga negara instansi pemerintah dipusat maupun di daerah BUMN, BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ditambahkan dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut antara KPU provinsi Maluku untuk tidak segan segan mempercayai kepada kita menyelesaikan masalah masalah yang dihadapi terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara pada jaksa penyelenggara negara.”pungkasnya.(ST01)