Ambon,-Suaratimurnews.com Pelaku Penganiyaan terhadap Yongki Molly dengan TKP Jembatan Merah Putih (JMP) berhasil ditangkap.
Penangkapan terhadap Yudi Hehanussa dilakukan tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser Aiptu Ridwan Gani.
Dari tangan pelaku mengamankan 2 (Dua) unit SMRD jenis Honda Beat DE 4614 LV dan SMRD jenis Yamaha N-Max warna hitam DE 4328 LB.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pasca kejadian Selasa (16/7/2024).
Personil kepolisian langsung bergerak cepat untuk menuntaskan kasys Kecelakaan Lalu Lintas Antara Kendaraan motor yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat tentang adanya isu pembegalan di atas jembatan merah putih (JMP) dan sempat firal di sosial media.
Kasi Humas menuturkan, sebelum kejadian laka lantas dan penganiayaan di JMP awalnya Senin (15/7/2024) pukul 22.30 Wit, Pengendara SMRD Yamaha Nmax DE 4328 LB Yudi Hehanussa Bersama Abdul yang berada di Kost – Kosannya di Stain.
Kemudian mereka berboncengan nenuju dilokasi tempat Nongkrong, tepatnya di pantai Leimena di Belakang RSUP Leimena Desa Rumah tiga.
Selanjutnya pada Selasa (16/7/2024) Pukul 03.00 Wit Yudi Hehanussa bersama Abdul yang berboncengan bergerak dari arah pantai leimena menuju Kost – Kosannya di Stain Amalatu Desa Batu Merah.
Sesampainya di atas Jembatan Merah Putih Poka (TKP), Pengendara SMRD Honda Beat dengan Plat DE 4614 LV Yongki Molly Melaju dari arah belakang, kemudian menabrak pengendara SMRD Yamaha N-max DE 4328 LB Yudi Hehanussa bersama Abdul dari arah belakang hingga terjatuh.
Bersamaan setelah Yudi Hehanussa dan Abdul berdiri dan menanyakan kepada Sdr. Yongki Molly meminta ganti rugi motor yang ditabrak kemudian Yongki Molly melarikan Diri.
Selang beberapa menit kemudian Yongki Molly kembali ke TKP, sesampainya di TKP Abdul langsung melakukan penganiayaan terhadap Yongki Molly. Karena takut Molly takut dan melarikan diri ke arah poka.
“Yongki Molly kemudian melarikan diri
Kemudian Yudi Hehanussa bersama Abdul membawa ke Kost – kosannya di Stain Amalatu Desa Batu Merah Kec.Sirimau Kota Ambon. Dan kemudian melaporkan kejadian Laka Lantas tersebut ke Pos PAM Perempatan Stain,” jelas kasi Humas.
Kasi Humas menambahkan, saat ini satu pelaku Yudi Hehanussa sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tekuk Ambon. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian