Ambon,-Suaratimurnews.com Personil Binmas Polresta P Ambon dan PP Lease Beserta Personil Humas Polresta Ambon dan PP Lease, melakukan pendampingan kepada korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pendampingan dilakukan, Jumat (31/5/2024) Pukul 12.00Wit di wilayah kecamatan Sirimau kota Ambon.
Ikut dalam pendampingan, Ps. Kasi Humas Polresta P Ambon & Pp Lease, Ipda Janete Luhukay, Beserta KBO BINMAS Polresta P Ambon & Pp Lease Ipda S.Taberima beserta personil binmas, Unit PPA Polresta Ambon dan P2TP2A Kota Ambon Ibu Reta Purba.
“Kami telah melakukan pendamping Korban Terkait Pendampingan Terhadap Korban Persetubuhan anak Dibawah Umur,” jelas Kasi Humas.
Dari pendampingan itu, Pihak PPA menyampaikan kepada orang Tua dan keluarga korban bahwa terkait kelanjutan dari kasus ini di lanjutkan sampai proses persidangan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dan akan terus di kawal oleh pihak kepolisian sampai sampai tuntas, untuk korban tetap semangat jalani aktivitas
Sementara itu, Kasi Humas juga menyampaikan kepada orang tua korban bahwa Proses Hukum sudah berjalan dan menegaskan perintah pimpinan Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara Pidana Maupun Kode etik, dengan tidak memandang bulu.
“Perintah pimpinan Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara Pidana Maupun Kode etik, dengan tidak memandang bulu,” ungkap Kasi Humas.(*)