Ambon,-Suaratimurnews.com Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku bersama sejumlah mitra strategis akan melakukan survei lapangan di Kepulauan Lusipara pada Oktober 2026. Survei ini menjadi langkah awal untuk mengusulkan kawasan tersebut sebagai kawasan konservasi perairan guna melindungi ekosistem laut dan habitat penyu.
Kepala DKP Provinsi Maluku, Erawan Asikin, mengatakan Kepulauan Lusipara memiliki bentang alam yang indah serta potensi sumber daya kelautan yang melimpah. Kawasan tersebut juga menjadi habitat penting bagi penyu yang datang untuk bertelur.
Namun, letaknya yang terpencil membuat pengawasan terhadap aktivitas di wilayah perairan itu menjadi tantangan tersendiri.
Menurut Erawan, kawasan tersebut hanya dihuni sekitar 9 hingga 12 orang yang sebagian besar beraktivitas menjaga kebun kelapa. Minimnya penduduk dan keterbatasan jangkauan pengawasan dinilai membuka peluang bagi praktik penangkapan ikan ilegal.
“Bahkan orang dari luar Maluku, para pemilik kapal besar, menjadikan wilayah tersebut sebagai tempat pasokan dan aktivitas yang merugikan. Penyu-penyu di sana juga kerap terancam karena maraknya aktivitas ilegal dan ribuan penyu sering mendatangi kawasan tersebut untuk bertelur,” ujar Erawan di Ambon, Selasa (13/10/2026).
Untuk mendukung rencana perlindungan kawasan tersebut, DKP Maluku menggandeng sejumlah lembaga riset dan organisasi konservasi dalam pelaksanaan survei.
Mitra yang dilibatkan antara lain Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Conservation International (CI), Blue Forests, Sahar, dan Baileo.
Tim gabungan akan menggunakan armada kapal untuk menjangkau wilayah perairan yang selama ini sulit dipantau.
Survei direncanakan berlangsung selama kurang lebih 29 hari. Dalam kegiatan tersebut, tim akan mengumpulkan data mengenai kondisi ekologis, potensi sumber daya laut, serta wilayah yang perlu mendapat perlindungan khusus.
Pemetaan juga akan dilakukan untuk mengidentifikasi lokasi penting bagi keberlangsungan ekosistem, termasuk habitat dan area peneluran penyu.
Data hasil survei nantinya menjadi salah satu dasar dalam menyusun rencana pengelolaan kawasan konservasi, termasuk pembagian zona sesuai fungsi dan tingkat perlindungannya.
Erawan menjelaskan, proses menuju penetapan kawasan konservasi tidak berhenti pada survei lapangan. Hasil pengumpulan data akan disosialisasikan kepada publik melalui seminar dan dilanjutkan dengan pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
Pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari penyusunan rancangan zonasi perairan, yang mencakup zona inti, zona pemanfaatan, dan zona perlindungan sesuai kebutuhan ekologis serta ketentuan yang berlaku.
Setelah proses pembahasan dan penyusunan dokumen selesai, hasil kesepakatan akan diajukan secara resmi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut.
Penetapan status kawasan konservasi akan bergantung pada pemenuhan persyaratan serta kelengkapan data dan dokumen pendukung.
DKP Maluku berharap langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan ekosistem laut Kepulauan Lusipara, menjaga habitat penyu, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal.
Upaya ini juga diharapkan menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya kelautan Maluku secara berkelanjutan, sehingga kekayaan laut di kawasan terpencil tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.(*)
