Jasa Raharja Cabang Maluku, Ajak Masyarakat Patuhi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

oleh -598 Dilihat

Ambon-Suaratimurnewscom PT Jasa Raharja cabang Maluku mengajak masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor Karena tingkat kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan sangat rendah. Ujar Kepala PT Jasa Raharja cabang Maluku Hermanus Haurissa pada kegiatan Media gathering di Kafe Rool Top Kawasan Urimesing Selasa (19/12/2023)

Menurutnya karena kesadaran masyarakat, karena mereka membeli motor, mobil kemudian selesai, dari data yang ada 279.000 kendaraan sebagian besar 80 persen ada di kota Ambon.

Dia mengaku kenapa wajib pajak kendaraan kurang sadar membayar pajak kendaraan bermotor yaitu instansi pemerintah saja malas’ untuk membayar pajak.

Tak hanya itu,saya sudah sampaikan kepada kepala BPKP perwakilan Maluku pada Desember tahun 2022, bahwa tingkat kepatuhan masyarakat bayar pajak kendaraan bermotor khususnya plat merah yang dimiliki oleh pemerintah kota/Kabupaten itu semua tidak membayar pajak.”, ucapnya.

Dia menyebutkan pendapatan asli daerah dari sumber pajak kendaraan bermotor ada sistem bagi hasil, bayangkan yang punya kendaraan sendiri tidak membayar pajak, tetapi mengharapkan dari orang lain untuk bayar pajak untuk PAD dan ini kondisi riil yang terjadi.”ungkapnya.

“Bahkan dalam temuan BPKB, diintruksikan kepada gubernur Maluku agar semua instansi baik itu BUMN BUMD yang ada di Maluku agar kendaraan dinasnya bayar pajak.

Sama halnya juga dengan kendaraan luar yang beroperasi di wilayah Maluku, yang dimutasikan masuk dan mereka bayar pajak dimana tidak di Ambon.Sementara mereka menikmati pasilitas jalan miliik pemerintah provinsi Maluku maupun kota Ambon mereka bayar pajak kendaraan bermotor di.luar.

Selama ini tingkat kesadaran masyarakat kurang untuk membayar pajak, memang dari 279 000 tidak semua kendaraan dalam kondisi baik , mungkin kendaraan itu tidak layak, kemudian rusak total.

Selain itu data yang kita peroleh selama 5 tahun dari 2018- 2022 tingkat kepatuhan dalam membayar pajak 40 persen padahal sistem bagi hasil pemerintah provinsi Maluku 60 persen dan pemerintah kabupaten kota 40,88 persen.

“Upaya yang dilakukan Jasa Raharja, semata bukan untuk kepentingan jasa Raharja, tetapi kepentingan provinsi Maluku, Pemda, Dirlantas punya andil disitu untuk meregistrasi berapa jumlah kendaraan yang didaftarkan dalam tahun ini.

Ditambahkan pihaknya sementara mendorong kepala pendapatan daerah provinsi Maluku untuk membuat satu sistem untuk bisa melakukan pemetaan di wilayah sementara ini data belum punya.”pungkasnya.(ST01)