Ambon,-Suaratimurnews.com Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno, berakhir 31 Desember 2023 mendatang. Karenanya, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, telah membentuk Panitia Kerja (Panja) tim penjaringan calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku.
Untuk itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, pihaknya akan mengumumkan Panja Tim Penjaringan calon Pj Gubernur Maluku,”Bersamaan dengan itu, kita Umumkan. Tim ini akan dipimpin saudara Jantje Wenno, sebagai ketua dan Turaya Samal, sebagai Sekretaris,”kata Watubun, kepada awak media, Rabu (15/11/2023).
Sementara Tim Panja Penjaringan calon Pj Gubernur Maluku, perwakilan masing-masing fraksi 1 orang.”Tim ini bukan regulator. Dia hanya kelompok kerja yang memastikan, usul dan saran dari masyarakat yang disampaikan mesti ditampung. Tapi keputusan ada di tangan DPRD Provinsi Maluku,”jelasnya.
Ketika disinggung waktu kerja Panja Tim Penjaringan calon Pj Gubernur, Watubun yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku itu mengatakan. “Sambil kita menunggu. Hal ini, karena Mendagri telah menjawab surat penjelasan dari DPRD, sehingga dewan mendapat surat dari Mendagri kalau masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, 31 Desember 2023 mendatang,”paparnya.
Oleh karena itu, Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Tual, Malra, dan Aru memastikan, Tim Panja Penjaringan Gubernur Maluku tetap bekerja melakukan penjaringan dan menunggu surat edaran keluar, pihaknya mengusulkan ke Kemendagri.
“Sebelum kita usulan calon Pj Gubernur Maluku, kita lakukan paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, pada 31 Desember 2023 mendatang. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan pengusulan calon Pj Gubernur Maluku ,”paparnya.
Karenanya, lanjut Watubun, pihaknya mendahuluinya dengan pembentukan tim Panja Penjaringan calon Pj Gubernur Maluku.”Ini dilakukan agar mengantisipasi seluruh proses dan mekanisme ini. Waktu khan semakin dekat. Kita usul calon Pj Gubernur iti khan maksimal 30 hari sebelum masa berakhir Gubernur dan Wakil Gubernur,”pungkasnya.(*)