BPK Temukan Sejumlah Catatan, Pemprov Maluku Tetap Raih WTP ke-10 Berturut-turut

oleh -1 Dilihat

Ambon, -Suaratimurnews.com Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, di Ambon, Senin (8/6/2026).

Dalam sambutannya, Benhur menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan indikator penting keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.

“Keuangan daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar terhindar dari kesalahan maupun kekeliruan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Benhur.

Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Meski memberikan opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku.

Temuan pertama berkaitan dengan perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai sehingga berisiko mengganggu pemenuhan kewajiban penggunaan dana sesuai peruntukannya pada periode berikutnya.

BPK merekomendasikan agar Pemprov Maluku menyusun pedoman teknis strategi manajemen kas, termasuk penerapan penyesuaian atau rasionalisasi belanja daerah.

Temuan kedua menyangkut penetapan pajak daerah yang belum optimal dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah. BPK meminta Badan Pendapatan Daerah menyusun regulasi teknis terkait tata cara pemungutan dan rekonsiliasi pajak daerah.

Selain itu, BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan dan penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan, kehilangan aset, hingga kesulitan dalam pencatatan dan penilaian aset daerah.

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Maluku segera menyelesaikan persoalan penguasaan tanah milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang masih dikuasai masyarakat serta melakukan pemecahan sertifikat atas tanah yang telah dihibahkan.

Meski terdapat sejumlah catatan tersebut, BPK menilai permasalahan yang ditemukan tidak berpengaruh secara material terhadap penyajian laporan keuangan Pemprov Maluku.

“Dengan demikian, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025,” ujar Edward.

BPK juga mengapresiasi keberhasilan Pemprov Maluku mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut.

Dalam kesempatan itu, BPK mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 1.432 dari total 1.922 rekomendasi atau sebesar 74,51 persen.

Masih terdapat 325 rekomendasi atau 16,91 persen yang tindak lanjutnya belum sesuai rekomendasi dan 165 rekomendasi atau 8,58 persen yang belum ditindaklanjuti.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga mengungkap sejumlah temuan dalam pemeriksaan kinerja terkait ketahanan pangan.

Salah satunya adalah belum tersusunnya neraca pangan daerah berdasarkan data yang valid serta belum optimalnya perlindungan lahan pertanian di Maluku.

Atas kondisi tersebut, BPK meminta Pemerintah Provinsi Maluku meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam penyusunan data ketahanan pangan dan memperkuat upaya perlindungan lahan pertanian guna mendukung ketahanan pangan daerah.(ST01)