Ambon -Suaratimurnews.com DPRD Maluku menggelar Rapat Paripurna Maluku dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Maluku Tahun Anggaran 2024, di ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (16/11/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun, ST, didampingi Wakil gubernur Maluku Drs Barnabas Orno, Wakil Ketua Rasyad E Latuconsina, Melkianus Sairdekut dan Abdullah Asis Sangkala
Wagub dalam sambutannya menyampaikan, bahwa KUA serta PPAS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, disusun dengan memperhatikan prioritas pembanguanna Nasional, sesuai dengan tingkat kewenangan, arah kebijakan dan fokus Pembangunan Provinsi Maluku yang dirumuskan dalam RKPD Provinsi Maluku Tahun 2024, dan Capaian Kinerja RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024.
Selanjutnya, wagub mengatakan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024, diuraikan lebih lanjut ke dalam 3(tiga) kebijakan, yakni kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran Pendapatan Daerah untuk Tahun Anggaran 2024 ;
Tak hanya itu Belanja Daerah yang mencerminkan program dan Langkah kebijakan dalam upaya Peningkatan Pembangunan Daerah, belum dapat mencapai hasil yang maksimal karena adanya beban anggaran untuk Pemilu dan Pilkada serentak, dan kebijakan pemerintah terkait Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan pemanfaatannya ; serta kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan upaya untuk menutupi defisit dan/atau memanfaatkan surplus Anggaran Daerah.
“Di sisi yang lain Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD, mencerminkan prioritas program dan kegiatan, sasaran dan target kinerja dari masing-masing program dan kegiatan, serta pagu anggaran indikatif menurut urusan pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah.” Jelasnya.
Orno menjelaskan, pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA serta PPAS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, adalah sebesar Rp. 3,182 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2023, yang sbeesar Rp. 3,145 Triliun atau terjadi peningkatan sebesar Rp. 37,320 miliar atau 1,19%.
“Untuk kebijakan belanja direncankaan sebesar Rp. 3,160 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp. 3,159 triliun atau terjadi peningkatan sebesar Rp. 825,408juta atau 0,03%.” Terang Orno.
Dari gambaran Rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3,182 triliun, Orno mengatakan, jika dibandingkan dengan Rencana Kebutuhan Belanja Daerah sebesar Rp. 3,160 triliun, maka terjadi Surplus Anggaran sebesar Rp. 21,888 miliar.
“Selanjutnya surplus anggaran tersebut dimanfaatkan untuk menutupi pembiayaan Netto sebesar minus Rp. 21,888 miliar, sebagai akibat estimasi Silpa tahun berkenaan diperhadapkan dengan kewajiban pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran menjadi nihil.” Tutupnya.
Sementara itu Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menyebutkan penyampaian RAPBD Maluku tahun 2024 oleh pemerintah daerah kepada DPRD , maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD provinsi Maluku akan dilakukan pembahasan baik’ itu internal dewan maupun bersama pemerintah daerah melalui TAPD pemerintah daerah.
Selajutnya nantinya kita akan tiba pada kesepakatan terhadap keputusan tersebut.KUA PPAS tahun anggaran 2024 yang telah disusun dan diserahkan pemerintah daerah kepada DPRD diharapkan akan mencerminkan kesiapan daerah melalui pelaksanaan anggaran yang terukur, transparan dan akuntabel.
Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh daerah. Ketika kita masuk pada tahapan pembahasan dokumen ini, maka diharapkan ada komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk dapat melakukan proses pembahasan dengan maksimal dan menerapkan program dan kegiatan prioritas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.”, ungkapnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen KUA serta PPAS dari Wakil Gubernur Maluku kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Jajaran Anggota DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Maluku, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.(ST01)