Ambon, -Suaratimurnews.com Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku pasar Mardika Ambon bakal melaporkan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) ke pihak Kepolisian, karena telah merugikan Daerah dan mengintimidasi para penyewa Rumah dan Toko (Ruko) di pasar Mardika Ambon.
Pansus DPRD Provinsi Maluku pasar Mardika Ambon lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) baik dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan juga Para pemilik ruko-ruko termasuk juga dengan PT Bumi Perkasa Timur, namun mereka (BPT) sudah beberapa kali tidak hadir.
Demikian di katakan Wakil ketua Pansus DPRD Maluku Pasar Mardika Ambon, Jantje Wenno pada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, senin (06/11/2023).
Menurut Wenno, Hasil rapat yang tadi dan beberapa hari yang lalu ternyata Pansus mendapat penjelasan dari para penyewa ruko, dari penjelasan BPT kurang lebih ada 10 yang sudah membayar.
Namun dari rapat itu di temukan bahwa lebih dari 10 yang sudah membayar kontrak.diantara yang sudah membayar adalah PT Bank Mandiri. Bank Mandiri itu sudah bayar sewa kepada BPT kurang lebih ada Rp.14 miliar untuk jangka waktu 10 Tahun.
Lalu PT Bank Central Asia (BCA) Sudah bayar ada Rp.3 miliar untuk jangka waktu 15 tahun. Ada juga yang lain termasuk para penyewa-penyewa ruko yang lain ada yang sudah bayar Rp.400 juta ,ada Rp.100 juta dan sebagainya, jelas Wenno.
Sehingga Pansus berkesimpulan bahwa mereka yang sudah menyetor ke Bumi Perkasa Timur itu kurang lebih ada sekitar Rp.18 miliar lebih.
Dari Rp.18 miliar itu kami bertanya kepada Pemerintah Provinsi Maluku lewat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah menjelaskan bahwa yang BPT sudah menyetor ke kas Daerah kurang lebih Rp.5 miliar .Sementara ada Rp.13 miliar itu didapat oleh mereka.
Olehnya itu Pansus berkesimpulan bahwa , sesungguhnya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur ini adalah perjanjian yang sengaja dibuat untuk menguntungkan mereka-mereka yang tanda tangan itu dalam hal ini berdasarkan BPT.
Kami juga telah meminta pendapat dari para ahli hukum perdata di fakultas hukum universitas Pattimura (Unpatti) . bahwa sesungguhnya perjanjian kerjasama itu dia tidak memenuhi syarat formal maupun syarat material karena dia hanya menguntungkan satu pihak, ungkap Wenno.
Bagaimana mungkin dengan memanfaatkan perjanjian kerja sama, “yang menurut saya patut diduga mengandung kolusi dan juga mengandung unsur korupsi untuk memperkaya orang-orang tertentu dengan memanfaatkan isi perjanjian itu”
Weno juga menduga, Bagaimana mungkin Pemerintah Provinsi sebagai pemilik , itu hanya menerima kurang lebih cuma hanya 25%, sisa 75% itu dinikmati oleh Bumi Perkasa Timur, coba bayangkan ,sementara mereka ini tidak punya investasi apat apa, Kesal Wenno.
Mereka ini cuma menggunakan telepon terus menekan Para pemilik ruko lalu mereka menikmati sebesar itu. Sementara Pemerintah Provinsi hanya menerima kurang lebih 25 sampai 30%
Olehnya itu menurut saya patut di duga bahwa perjanjian ini memang sengaja dibuat. Dengan tujuan-tujuan yang tidak baik.
Dan karena itu anggota pansus sebagai presentasi rakyat Maluku kami akan mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyelidikan terhadap masalah ini.
Karena memang masalah ini betul-betul sangat menekan para pedagang dan pengusaha yang ada sebagai penyewa di ruko itu.
Di tanya terkait permasalahan yang terjadi saat RDP para pedagang ngamuk terhadap pihak Pemerintah Provinsi yang salah memberikan penjelasan sehingga para penyewa ruko pasar Mardika Ambon ngamuk.
Menurut mantan ketua DPRD Kota Ambon itu, mereka para pedagang yang ada di pasar Mardika ini benar-benar rasa dirugikan bekerja sama dengan BPT.
Dulu di zaman Pemerintahan sebelum itu mereka merasa cukup ideal sewa-menyewa itu sangat ringan di bandingkan dengan yang sekarang , ungkap politisi Partai Perindo Maluku itu.(*)