Ambon -Suaratimurnewscom– Akibat tidak memenuhi undangan DPRD Maluku untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022, Badan Anggaran (Banggar), DPRD Maluku berkonsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri .
Karena proses masih di tingkat komisi dan fraksi, Kemendagri menyarankan Banggar langsung saja melakukan proses di tingkat Banggar.
Sesuai Ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 kewenangan Banggar melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah dilakukan sejak rapat konsultasi itu, terhitung sudah tiga kali, terakhir 26 Juli 2023. Kata Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun kepada wartawan Kamis 27/7/2023
Menurut Dia mereka sudah dapat surat, Pertama DPRD mengagendakan kembali untuk mengundang TAPD dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Gubernur Maluku Tahun 2022,
Kedua, Gubernur menugaskan TAPD, untuk mewakili TAPD dalam rangka melaksanakan Rapat bersama Banggar DPRD untuk proses kelanjutan pembahasan. Ketiga, dalam semangat kemitraan maka Pemerintah Pusat sarankan kita laksanakan rapat dengan TAPD, secara tertib, jujur, adil, akuntabel, tertanggungjawab transparan dan bersih.
Itu artinya DPRD Maluku tetap menjaga kondisi keharmonisan antara pemerintah Daerah dan DPRD. DPRD sudah melaksanakan itu, namun Pemda tidak melakukan itu.
Dikatakan, setelah kemarin malam tidak satupun TAPD datang, kita putuskan rapat konsultasi kedua dengan pihak Kemendagri dalam hal ini Dirjen Keuangan Daerah.
Hasilnya Kementerian akan melakukan konsolidasi internal untuk mengantisipasi ruang-ruang hukum yang kosong tetapi juga melakukan monitoring terhadap pemerintah daerah. Karena Gubernur dalam statusnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Lanjut Watubun apalagi DPRD sudah melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawab. “Kita mengundang mereka tanggal 1, jika mereka tidak datang juga, maka DPRD akan melaksanakan Paripurna untuk menyampaikan sikap DPRD terhadap pembahasan pelaksanaan LPJ Tahun 2022,” tegasnya.(*)