Wakil Ketua Komisi ll DPRD Buru Desak Pemda segera bayar Gaji 13 ASN

oleh -128 Dilihat

Namlea,- Suaratmurnews.com Wakil Ketua Komisi ll yang juga anggota panitia khusus (Pansus) DPRD kabupaten Buru Zaidun Saanun menegaskan bahwa pihaknya telah mendorong Pemda Buru untuk segera membayar gaji 13 bagi seluruh ASN yang bertugas di kabupaten Buru.

Hal ini ditegaskan anggota pansus LKPJ Bupati Buru Zaidun Saanun ketika usai mengikuti rapat Pansus DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat komisi lantai ll gedung DPRD Kabupaten Buru, Namlea, Rabu (14/06).

Menurut Saanun sejak beberapa kali melakukan rapat dengan para ASN di gedung DPRD, sering muncul keluhan dari para ASN bahwa sudah lebih lima sampai enam bulan Gaji 13 atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) di kabupaten Buru belum mereka terima, sehingga, kata Saanun.Hal tersebut berdampak pada menurunnya tingkat kinerja dari para ASN untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Tadi setelah rapat Pansus atau panitia khusus DPRD dengan Pemda Buru yang diwakili oleh asisten lll bidang administrasi umum Setda Buru pak Arman Buton dan sekretaris dinas BPKAD (keuangan) mewakili dinas keuangan telah menyanggupi untuk menganggarkan biaya tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi seluruh ASN yang sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat di daerah ini terhitung dari tahun 2022 sampai di tahun 2023 ini akan segera dibayarkan mendahului perubahan APBD kabupaten Buru tahun 2023,

Karena dari hasil evaluasi kami hampir di semua dinas ada penurunan kinerja oleh seluruh PNS dan penyebabnya adalah TPP mereka (ASN) selama tujuh bulan tahun 2022 dan di tahun 2023 ini juga belum terbayarkan sesuai komitmen pemerintah daerah olehnya itu atas dasar temuan kami (DPRD red) ini, saya selaku anggota pansus selalu pertanyakan alasan apa sehingga TPP bagi seluruh ASN di daerah ini belum dibayarkan,”kata Saanun.

Dia menambahkan bahwa sesuai komitmen pj.bupati Buru selaku pimpinan tertinggi di daerah ini akan segera melakukan pembayaran gaji 13 atau TPP sesuai peraturan bupati mendahului perubahan APBD 2023.

“Ternyata dalam rapat tadi baru kita ketahui bahwa keterlambatan atau belum dibayarkan gaji 13 atau TPP PNS di daerah ini, karena penyesuaian PMK 1212 ini belum direalisasikan oleh Pemda Buru dan paling terlambat tanggal 30 Juni tahun ini dan dari hasil rapat tadi bahwa mereka (Pemda-red) telah melaporkan ke pemerintah pusat bila mana pemerintah pusat telah menerima dan sesuai dengan PMK, maka transferan sesuai dengan PMK yang setiap bulannya sebesar Rp 42 miliar selalu diterima oleh Pemda,

ditambahkan tadi juga telah dilaporkan sampai ke pusat dan sebaliknya anggaran DAU kita telah dikirim ke daerah dengan totalitas transferannya, maka anggaran TPP ini akan segera dibayarkan kepada seluruh ASN di Buru,”demikian pungkas Saanun yang juga anggota DPRD dari fraksi Golkar di DPRD kabupaten Buru.(AK)