Dinas Nakertrans Buru Tinjau Industri PT WWI

oleh -1558 Dilihat

Namlea, Suaratimurnews.com Terkait dengan pemberitaan karyawan menuntut gaji yang tidak di bayar selama 5 bulan sebagaimana pemberitaan yang di hembuskan lewat sejumlah Media Sabtu 10 juni 2023.

Menyikapi hal itu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru melalui Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Nakertrans) kabupaten Buru terjun ke lokasi industri PT Waenibe Wood Industri (WWI) yang berlokasi di Desa Waspait, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Sabtu Sore 10/6/2023.

Dengan pemberitaan tersebut, akhirnya petugas dari kantor Dinas Nakertrans yang dipimpin Kadis Ridawan Tukuboya, SE, MM didampingi petugas fungsional mediator hubungan industri, Anwar Rajak ke lokasi industri mengambil langkah-langkah preventif menemui pihak Manajement Perusahaan PT WWI menanyakan keterlambatan pembayaran gaji karyawan.

Kedatangan pihak Nakertrans itu, selain menanyakan manager PT WWI, Prayitno juga bertemu dengan sejumlah karyawan, dimana kata Manager dalam penjelasan mengatakan, benar adanya keterlambatan pembayaran gaji karyawan, keterlambatan tersebut kata Manager di sebabkan karena faktor ektrim terjadinya resesi ekonomi dunia.

Dengan terjadi ektrim resesi ekonomi dunia Tambah Suprayitno, berdampak pada pemasaran produksi (Global Market), sehingga secara langsung efeknya berdampak pada keterlambatan gaji karyawan” Ujarnya.

Manager menambahkan, Industri Kami tidak serta merta mengambil langkah untuk melakukan Pemutusan Kerja (PHK) terhadap karyawan di Kabupaten Buru dan itu juga atas dasar ketegasan dari dinas tenaga kerja melalui, Kadis Nakertrans, pak Ridwan Tukuboya.

Ditambahkan. jika Kita banding dengan daerah industri lain di Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan lain-lain terjadi PHK terhadap karyawan secara besar-besaran, karena tidak mampu membayar standar upah minimum yang di sebabkan oleh faktor ektrim global yang tadi disampaikan” Ucap Suprayitno.

Sementara itu Kadis Nakertrans, Ridawan Tukuboya kepada Media ini mengatakan, sebelum pemberitaan yang ramai termuat di Media terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji karyawan pad industri PT WWI, Kata Tukuboya pada bulan Maret tahun ini juga, pihak Nakertrans telah melakukan kunjungan kerja di industri tersebut untuk melakukan sosialisasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dikatakan Tukuboya, selaku unsur pemerintah yang kedudukan dan fungsi tugasnya sesuai ketentuan undang-undang ketenaga kerjaan memberikan perlindungan, melakukan pengawasan dan menetapkan kebijakan, lewat kapasitas itu Kata Tukuboya, Kami juga memberikan solusi evesensi perimbangan dengan maksud normalisasi untuk mengatasi masalah yang dialami oleh perusahaan.

Kemudian dalam pertemuan itu tambah Tukuboya, Kami bertanya langsung kepada tenaga kerja, apakah ada masalah yang dialami selama adik-adik bekerja di industri ini, jawaban dari karyawan masalah lain sama sekali tidak ada, tetapi yang kendala ada keterlambatan gaji Kami, hanya saja kami maklumi adanya kondisi perusahaan yang saat ini mengalami kendala pada pemasaran hasil produksi diperhadapkan dengan Pandemi Covid-19” Ujar Karyawan PT WWI.(adam kiat)

 

 

.