53 Warga Binaan Mendapat Remisi Dari Lapas Kelas III Namlea

oleh -495 Dilihat

Namlea, -Suaratimurnews.com Sebanyak 53 warga binaan muslim mendapat remisi lanjutan & remisi pertama Idul Fitri 1444 Hijiriah/tahun 2023 Masehi bagi Narapidana dan Anak Binaan bedasarkan SK Kementrian Hukum dan HAM RI,Yasonna H.Laoly bernomor PAS.UM.01.01.29 tertanggal 15 April tahun 2023 berlangsung di ruang rapat Aula Lapas kelas III Namlea, Desa Jiku Merasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Sabtu 22/4/2023.

Pada acara pemberian remisi khusus Idul Fitri 1444 H/tahun 2023 Masehi bagi Narapidana dan Anak Binaan berjumlah berjumlah 39 orang, sementara pemberian remisi pertama Narapidana dan Anak Binaan berjumlah 14 0rang, pemberian secara simbolis yang dilaksanakan oleh Kepala Lapas kelas III Namlea Desa Jiku Merasa, Ilham, SH bersama jajarannya di wilayah masing- masing.

Kepala Lapas Namlea, Desa Jiku Merasa, Ilham, SH kepada Media ini mengatakan, pemberian remisi dari wilayah Lapas kelas III Namlea Kabupaten Buru, Maluku di khususkan kepada warga binaan yang memeluk agama Islam pada momentum hari raya idul fitri 1444 H/tahun 2023 Masehi berjumlah 39 orang warga Binaan Narapidana di wilayah Lapas kelas III Desa Jiku Merasa.

Dijelaskan lagi Kata Kepala Lapas, selain diberikan remisi lanjutan/khusus untuk 39 orang, juga diberikan remisi pertama kepada 14 orang warga binaan narapidana, masing warga binaan menerima pemotongan remisi ada yang 15 hari hingga ada yang 2 Bulan.
Pemberian remisi ini Lanjut Ilaham, ini bukan saja bagi kaum Muslim, akan tetapi juga bagi warga binaan lainnya di dasari pada undang – undang nomor 2 Tahun 2022, dimana setiap tahun ada 3 kali remisi, baik itu bagi kaum beragama Islam saat idul fitri maupun bagi yang beragama, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan konghucu saat hari Natal dan Tahun baru maupun pada hari besar/umum seperti momentum 17 Agustus.

Sambutan Mentri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang dibacakan Kepala Lapas kelas III Namlea Jiku Merasa, Ilham mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagi reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Dengan pemberian remisi ini Kata Kepala Lapas, dapat memberikan motivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum dan pemberian remisi ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepan” Minta Ilham.

Dengan demikian Kata, Yasonna yang dibacakan Kepala Lapas kelas III, kepada seluruh petugas jajaran pemasyarakatan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dengan tulus dan ikhlas mengabdi diri kepada nusa dan bangsa serta dapat meningkatkan semangat dan dedikasi terhadap tugas yang mulia” Ujar Ilham.(AK)