Ambon, -Suaratimurnewscom Pimpinan DPRD Provinsi Maluku memanggil Pihak Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) dr. M. Haulussy, Kuda Mati Ambon karena merubah pembagian Claim tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis)
Sesuai Juknis pembayaran Claim Covid-19 senilai Rp39 miliar itu, seharusnya dibagi 50:50. Artinya 50 persen untuk Nakes, dan 50 persen untuk manajemen Rumah Sakit (RS).ujar dr Elviana Pattiasina , anggota komisi IV DPRD Provinsi Maluku di Ambon, rabu (01/03/2023).
Menurut Politisi Partai Demokrat Maluku itu,
“Claim Covid-19 di RSUD Haulussy Ambon yang awalnya sesuai juknis pembagian 50:50, dan sudah ditandatangani dalam juknis nya dan di setujui oleh DPRD Maluku , tinggal dibagikan saja, namun tiba-tiba jumat kemarin dibatalkan dirubah menjadi 40:60,”.
Di jelaskan, pembagian claim Covid-19 yang ditetapkan dalam Juknis merupakan kesepakatan bersama antara Nakes dan Manajemen RSUD Haulussy Ambon.
Namun sayangnya, kesepakatan bersama tersebut diubah secara sepihak oleh Manajemen menjadi 40 persen untuk Nakes, dan 60 persen Manajemen.
Sebenarnya Pimpinan RS itu harus menyampikan ke komisi IV lagi dan koordinasi lagi dengan komisi . apapun alasannya supaya komisi mengatahui. Dan disitu kita bisah tau bahwa pimpinan ingin merubah lagi karena ada pertimbangan lain.
Tapi kanapa sampai seperti ini keputusan itu tidak dengan pertimbangan yang matang, dan dasar-dasar untuk sampai kepada keputusan 40 dan 60 itu tidak kuat.Sehingga ada lagi yang tidak setujuh maka terganggu.
Mau rubah 40 ke 60 harus biking juknis baru .
Tapi selasa kemaren (28/02/2023) kata Pattiasina, akhirnya Pimpinan DPRD Maluku ambil alih terkait dengan permasalahan ini “.coba bayangkan ,Pimpinan Dewan sampai ambil alih untuk ketemu dengan komisi IV , Direktur RSUD Haulussy dan Tim juknisnya.
Putusan yang di ambil oleh Pimpinan Dewan dan sudah ketuk palu, dan yang di pakai adalah 50 persen , 50 persen. Dan harus langsung di realisasi sesuai kesepakatan,ujar anggota DPRD Maluku Dapil Kota Ambon itu.(*)

