7 Pelaku Narkoba Diciduk Polres Buru

oleh -485 Dilihat

Namlea, Suaratmurnews.com Sejak bertugas di Markas Polisi Resort (Mapolres) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku pada bulan Juni tahun 2022 hingga Januari tahun 2023, Kami dari satuan Narkoba telah menciduk 7 pelaku konsumsi dan pengedar barang haram.

Dari 7 pelaku konsumsi dan pengedar barang haram itu, pada pertengahan tahun 2022 telah menangkap 4 pelaku, sementara awal januari tahun 2023 juga, menangkap 3 pelaku konsumsi dan pengedar barang haram tersebut, demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Buru, AKP Wahidin Sapsuha.

Hasil wawancara dengan Kasat Narkoba itu, usai menggelar temu wicara Jumat Curhat bersama pemuka tokoh Agama, Adat, tokoh Masyarakat, Pemuda dan Insan Pers berlangsung di Rumah Kopi Cak Dar, jalan Filar Utama, juga telah menghadirkan pihak Kepolisian diantaranya, Wakapolres, Kompol Ruben Sihombing,S.I.K mewakili Kapolres Buru.

Selain hadir Wakapolres juga, hadir Kabag OPS, AKP Uspril Puruembun, SH,MH, Kasat Narkoba AKP Wahidin Sapsuha, Kasatpol Air, Ipda Jefri Manuhua, Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S, Jamaludin, Babinkamtibmas Namlea, Bripka Hamsa Umagapi serta turut hadir TNI AD, Babinsa Desa Namlea Kodim 1506, Pelda Samsudin

Dijelaskan Kasat Narkoba, sementara ini 7 pelaku pengedar dan konsumsi barang haram itu sudah diamankan pihak Kepolisian Buru, dimana 4 pelaku yang sudah didekam dalam penjara pertengahan tahun 2022 itu diantaranya, Dua orang pelaku sedang menjalani rehabilitasi, yang Satu tinggal sidang, sedangkan yang satu lagi sementara penyerahan dokumen P.21 ke pihak Kejaksaan” Ucap Perwira Muda.

Sedangkan 3 pelaku yang Kami tangkap di tahun ini/2023 sudah kami masukan di dalam penjra/ Trali Besi, guna memudahkan pihak Kepolisian Polres Buru melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, olehnya itu Kasat Narkoba berharap kepada lapisan masyarakat Pulau Buru, bila sayang anak dan istri (Keluarga) hindarilah barang haram/ Narkoba, karena Narkoba membawa malapetaka dan merusak organ tubuh.(AK).