Ambon-Suaratimurnewscom – Dokter spesialis dan Umum di RSUD H. Ishak Umarella dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) menggadu ke DPRD Maluku terkait hingga kini belum menerima jasa pelayanan dan insentif dari Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku.
Jasa pelayanan yang belum diterima Dokter baik ASN maupun Non ASN di kedua RS berplat merah itu sejak Oktober 2021, sedangkan Insentif yang belum diberikan sejak januari 2022. Ditambah dengan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Dokter spesialis dan dokter umum tidak sesuai dengan tupoksi pekerjaan.
Alhasil, Dokter di RSUD Ishak Umarela dan RSKD yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku menggadu ke DPRD Maluku, untuk mendesak Pemda Maluku segera merealisasikan pembayaran jasa pelayanan kepada semua pegawai tenaga kesehatan di kedua RS, sesuai mekanisme keuangan daerah.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dari seluruh dokter umum maupun spesialis yang melayani di kedua RS ke Pemda Maluku.
“Ini memang harus diskusikan supaya ada satu kebijakan yang disusun untuk bisa menjawab aspirasi mereka. Komisi IV sudah dengar dan ini akan dibicarakan level lebih tinggi karena sudah termasuk kebijakan yang harus diputuskan secara bersama sama terutama Dinas Kesehatan, Bappeda dan BPKAD karena ada konsekuensi di anggaran untuk bagaimana jasa, insentif dan sebagainya,”ujar Atapary kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, selasa (25/10/2022).
Menurut Atapary, Pemda Maluku harus segera merespon hal ini, kalau tidak akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di kedua RS tersebut.
“Walaupun para dokter telah menyatakan apa yang menjadi aspirasi tidak menganggu seluruh pelayanan di RS, namun paling harus direspon cepat oleh Pemda untuk segera membayarkan apa yang menjadi hak dari para dokter,”pintanya.(ST01)

