Ambon,-Suaratimurnews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Penetapan 4 buah rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Tahun 2022 menjadi peraturan daerah dan penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah usul Pemerintah daerah tahun 2022.
“Dalam rapat paripurna ini Pemerintah provinsi Maluku dan DPRD Maluku telah menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah usul pemerintah daerah untuk dijadikan peraturan daerah dan penetapan 4 buah Ranperda menjadi peraturan daerah .
Rapat paripurna tersebut dipimpim Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut didampingi Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno yang berlangsung diruang paripurna DPRD Maluku Jumat 08/7/2022.
Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut menyampaikan pembentukan peraturan daerah dimaksudkan untuk mengairakan landasan yuridis bagi terselenggaranya berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang dilaksanakan didaerah ini.
“Pentinya peraturan daerah yang dihasilkan kualitas yang baik untuk dijadikan sebagai dasar hukum operasioanl setiap kebijakan daerah.Oleh sebab itu penetapan dalam paripurna ini kita akan lakukan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Pembentukan atas dasar persetujuan bersama selain memberikan makna kesetaraan hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah juga mengadung makna tanggungjawab bersama untuk mengupayakan perda aspiratif,kualitas dan akuntabel.
Keampat buah ranperda yang akan mendapat persetujuan pada hari ini yaitu: Ranperda terhadap pelayanan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji di provinsi Maluku, Ranperda tentang penyelenggaraan tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Ranperda tentang penyelnggaraan kelohragaan dan Ranperda tentang sistem pengendalian Hutan dan Lahan.
Sementara itu Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan pada hari ini paripurna penetapan rancangan peraturan daerah(Ranperda) tahun 2022 telah ditetapkan sebanyak 4 buah dan yang terdiri dari usul pemerintah daerah sebanyak 3 buah. yakni,Ranperda tentang Rencana Jangka Menengah Daerah provinsi Maluku tahun 2019-2024, Ranperda tentang Pembetukan PT Pinjaman Kredit Daerah Maluku, Ranperda tentang penyertaan modal PT pinjaman Kredit daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas ditetapkannya terkait dengan persetujuan bersama atas ditetapkan rancangan peraturan daerah dan penyampaian atas setiap rancangan peraturan daerah provinsi Maluku tahun 2022.
Kami yakin sungguh sebagai pengembang aspirasi rakyat, semua upaya ini didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Maluku yang terkelolah secara jujur, bersih dan melayani kerja dalam kesejahteran dan berdaulat dalam gugusan kepulauan.”ungkapnya. (ST01)