Ambon – Suaratmurnews.com Yunus Serang Segera dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku sisa periode 2019-2024 pada tanggal 5 Juli. 2022,menggantikan Almarhum Fredek Rahakbauw yang meninggal pada tanggal 19 Februari lalu.
“Dalam koordinasi pimpinan kemarin minggu depan atau minggu pertama bulan Juli dilaksanakan pehgambilan sumpah dan janji jabatan, sesuai rencana 5 Juli,”ungkap Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, rabu (29/06/2022).
Namun menurut Wattimury, untuk tanggal 5 belum bisa dipastikan, karena tergantung kehadiran anggota DPRD.
“Untuk tanggal 5 Juli tergantung kehadiran anggota setelah pengawasan,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wattimury mengakui telah menerima Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif (Aleg) Golkar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Hal ini disampaioam wattimury kepada wartawan diruang kerjanya, jumat (17/06/2022).
Dijelaskan, pengambilan sumpah dan janji Yunus Serang sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024 baru akan terlaksana di awal bulan juli mendatang.
Hal ini dikarenakan, saat ini seluruh anggota DPRD Maluku sementara melaksanakan pengawasan tahap II ke lima kabupaten/kota, dan sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dari rapat koordinasi bersama Pimpinan Dewan bersama pimpinan fraksi dan pimpinan komisi, disepakati pengawasan yang dilaksanakan tidak boleh diganggu dengan kegiatan lain, dalam artian harus berjalan sampai selesai dalam bulan ini.
“SK sudah kami terima, itu berarti kita sudah bisa mempersiapkan pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji dalam paripurna DPRD. Namun kita tahu bersama saat ini seluruh anggota DPRD Maluku sementara melaksanakan pengawasan, dan itu baru bisa berkahir di akhir bulan juni ini.
Karena itu, kemungkinan proses pelaksanaan paripurna baru akan dilaksanakan di awal bulan Juli apakah itu tanggal 1, 2 atau 4 tuturnya.
Wattimury mengakui, pelaksanaan PAW di awal juli tidak melanggar aturan, mengingat masih dalam waktu yang ditetapkan Mendagri.
“Karena di dalam salah satu keputusan ada batasan waktu, oleh karenanya setelah diperhatikan tugas dewan, pengawasan, mnaka diputuskan paripurna pengambilan sumpah janji baru akan dilaksanakan di awal bulan juli,”pungkasnya.
Untuk itu, Wattimury meminta kepada Yunus Serang agar tetap bersabar. Prinsipnya paripurna pengambilan sumpah dan janji tetap akan dilaksanakan berdasarkan SK Mendagri.(ST01)

