Namlea – Suaratimurnews.com Perlahan- Lahan sejumlah Mantan Kepala Desa maupun Pejabat (Kades) di Kabupaten Buru, Bakal berhadapan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru untuk selajutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) dan siap berdapan dengan Trally Besi (Pejara)Hal ini terbukti, Pada hari Kamis 9/6 2022.
Satu mantan Kepala Desa Skikilale, Kecamatan Waplau Kabupaten Buru Provinsi Maluku SL, setelah sekian jam di periksa dan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi, Akhirnya yang bersangkutan di tahan dan menginap di Pejara.
Dugaan tindak pidana Korupsi di sampaikan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru, M. Hasan Pakaja di ruang rapat Kejaksaan karena, yang bersangkutan terbukt menggelapkan uang DD dan ADD tahun 2019 sebesar 740 Juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah.
Kata Kajari Buru, Bukan saja terduga SL melakukan Korupsi uang, akan tetapi yang berangkutan mengambil Nota Kosong di sejumlah tokoh barang untuk selanjutnya di sesuaikan dengan APEBEDES Desa yang dipimpinnya, tindakan tidak terpuji yang dilakukan untuk menghilangkan uang Negara, maka Mantan Kades di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Junto, Pasal 18 ayat 1,2,3 UU nomor 23 tahun 2000, perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan surat perintah penahanan Kata Kajari Buru, terduga korupsi hari ini, akan ditahan dan tidak lagi kembali kerumah kediamannya lagi, Penahanan terhadap SL di tahan selama kurun waktu 20 hari dimulai hari ini Kamis 9 hingga 28 Juni tahun 2022.
Maka Hari ini dengan resmi Kata Hasan, terduga korupsi menjadi tahanan kejaksaan dan yang bersangkutan di titip pada ruang tahanan Mapolres Pulau Buru” Tutup Kajari Buru.(AK)