DPRD Maluku Ajak Sekolah Kelola Dana Bos Melalui Klinik

oleh -354 Dilihat
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary saat di wawancara

Ambon, Suaratimurnews.com Komisi IV DPRD Maluku mengajak sekolah-sekolah yang kebingungan mengerjakan, menafsirkan regulasi tentang 12 item pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu mesti dikosultasikan di “KLINIK dana BOS”.Kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary Selasa (31/05/2022).

Menurut Politisi PDI Perjuangan Provinsi Maluku itu, selain Klinik dana BOS yang Komisi IV sepakati dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku, juga sudah ada kesepakatan dengan Inspektorat, Kejaksaan dan Pengadilan.

“Kalau ada sekolah-sekolah di 11 Kabupaten dan Kota di Maluku mereka kebingungan menterjemakan regulasi Kementerian Pendidikan, mereka bisa mengkonsultasikan dengan Kejaksaan setempat supaya tidak salah dalam menafsir regulasi dalam kaitan dengan 12 prioritas untuk penggunaan dana BOS. Itu yang kita coba membuat manajemennya,” jelas Atapary.

Anggota DPRD Maluku Dapil SBB itu mengatakan, jika dalam pengelolaan dana BOS dan Kepala Sekolah lalai serta tidak melakukan proses ini, bahkan kalau terjadi pelanggaran hukum atau koropsi maka aparat hukum harus memproses kepsek yang bersangkutan.

“Yang pasti secara manajerial itu dimutasikan dan tidak layak lagi untuk memimpin satuan pendidikan, terutama kepala sekolah kalau mengelola dana BOS yang tidak benar,” tutup Atapary.

Untuk diketahui bahwa 12 item Penggunaan Dana BOS yaitu:
1. Penerimaan peserta didik baru.
2. Pengembangan perpustakaan.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran.
5. Pelaksanaan kegiatan sekolah.
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan dana Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
8. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
9. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
10.Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
12.Pembayaran honor.(*)