Ambon –Suaratimurnews.com Komisi I DPRD Maluku menggelar rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, tindaklanjut surat masuk dari masyarakat negeri Nusaniwe, Kota Ambon.
“Rapat ini merespon surat masuk dari lembaga adat masyarakat negeri Nusaniwe terkait oknum ASN Lukas Petrus Marten staf Dinas Pertanian Maluku dan Saniri Negeri Nusaniwe,”ujar Ketua Komisi I Amir Rumra kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, selasa (12/04/2022).
Dikatakan, sesuai kajian berdasarkan ketentuan perundang-undang, keluhan yang disampaikan Saniri Negeri Nusaniwe terhadap Petrus Marten tidak ada masalah.
“Secara tegas disimpulkan, dikaji sesuai ketentuan perundang-undangan tidak ada persoalan, karena yang bersangkut tidak punya jabatan struktural di Dinas Pertanian,”ucapnya.
Sebagai tindaklanjut, kata Rumra BKD Maluku akan menyampaikan kepada Saniri negeri untuk menjadi jawaban dari surat yang disampaikan.(ST01)