DPRD Maluku Imbau Aparat Keamanan Tingkatkan Pengamanan Pasca Penembakan di Pelauw

oleh -369 Dilihat

Ambon –Suaratimurnews.com Aparat keamanan diminta untuk meningkatkan pengamanan Pasca penembakan terhadap Ibrahim Sangadji (47), warga Dusun Nama’a – Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, oleh Penembak Misterius (Petrus), sabtu (26/03/2022).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku,Abdullah Asis Sangkala guna mengantisipasi kembali terjadinya konflik akibat ulah “Petrus”.

“Kepada pihak keamanan jangan lengah, tetap meningkatkan patroli, penjagaan wilayah perbatasan dan, sering melakukan patroli di pegunungan untuk memastikan tidak ada orang yang masih mengiginkan konflik terpelihara bisa bergerak bebas berluasa,”pinta Sangkala kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, senin (28/03/2022).

Kepada masyarakat, Sangkala menghimbau agar tetap tenang, tidak terpancing atau tersulut emosi. Percayakan kepada pihak keamanan untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

“Kami berharap kepada aparat keamanan untuk secepatnya mengungkap pelaku penembak misterius, kemudian diproses secara hukum,”harapnya.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku ini , seruan damai yang selama ini dilakukan Kapolsek Pulau Haruku kepada masyarakat harus ditopang pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah, dengan turun langsung menyapa masyarakat dari hati ke hati untuk mencari solusi damai bagi masyarakat kedua negeri, maupun negeri tetangga lainnya.

“Dibalik duka ini kami berharap menjadi satu pembelajaran penting bagi kita untuk terus betsemangat mengupayakan damai di pulau haruku antar warga pelauw-Kariu maupun negeri tetangga. Karena hanya dengan damai kita bisa kembali bangkit, hidup sebagai orang basudara dan bisa menata kembali masa depan yang lebih baik,”tuturnya.

Tak hanya seruan damai, kata Sangkala aparat keamanan harus secepatnya mengambil sikap dengan menggunakan cara terukur terhadap warga yang masih menyimpan senjata api. Hal ini perlu dilakukan secepatnya, guna memberikan rasa aman.

“Jika tidak mempan maka harus diberikan sok terapi kepada masyarakat yang masih menyalahgunakan Senpi atau menyimpan dengan memberikan ancaman hukuman pidana yang cukup berat,”tandasnya.(ST01)