DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Propemperda

oleh -338 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan  Penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.

“Dalam rapat paripurna ini Pemerintah provinsi Maluku dan DPRD Maluku  telah menetapkan 19 rancangan peraturan daerah untuk dijadikan Propemperda dan penetapan 10 buah Ranperda menjadi peraturan daerah .

Rapat paripurna tersebut dipimpim Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut didampingi Wakil ketua Rasyad Efendi Latunconsina dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno yang berlangsung diruang paripurna DPRD Maluku  Rabu 09/3/2022.

Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut menyampaikan penetapan  19 Ranperda untuk dijadikan Prompemperda dan penetapan 10 buah Ranperda menjadi peraturan daerah Provinsi Maluku selanjutnya menjadi tugas dan tanggungawab bersama.

Dia menyampaikan Pemerintah daerah dan DPRD secepatnya melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga produk daerah yang telah kita susun bukan hanya terpenuhi kuantitasnya melainkan juga kualitasnya.

Demikian juga dengan 10 buah ranperda yang telah mendapatkan persetujuan pada saat ini, kami berharap ada langka implementasinya perlu komitmen dan konksintensi kita bersama agar kiranya Ranperda ini dapat berjalan sesuai harapan  dan cita-cita pembangunan.

Sementara itu Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan pada hari ini paripurna penetapan program peraturan daerah(Promperda) tahun 2022 telah ditetapkan sebanyak 19 buah dan  yang terdiri dari usul pemerintah daerah sebanyak 14 buah yakni,Ranperda tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan Prekusor.

Selanjutnya Ranperda tentang perubahan ketiga atas perda Maluku no 6 tahun 2015 tentang pembetukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,Ranperda tentang Tata ruang Wilayah Provinsi Maluku, Ranperda tentang pengelolaan Cakar Budaya, Ranperda tentang perubahan atas RPJM Provinsi Maluku tahun 2019-2024, Ranperda tentang penyenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan barang milik negara.

Begitu juga Ranperda tentang pembubaran PT Maluku Energi, Ranperda tentang penyertaan Modal Daerah kepada PT Panca Karya,Ranperda tentang Pembentukan PT Penjamin  Kredit Daerah, Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT Penjamin Kredit Daerah,Ranperda tentang pengelolaan pajak dan restribusi daerah serta Ranperda tentang pembubaran PT Banda Permai.

Sedangkan usul inisiatif DPRD maluku sebanyak 5 buah ranperda antara lain:Ranperda tentang penyelenggrana penyiaran,Ranperda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah, Ranperda tentang pengelolaan hutan, Ranperda tentang penyelnggaraan Perhubungan di Maluku, Ranperda tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah.

Selain itu lanjut Wagub bersamaan dengan itu dilakukan paripurna persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD Maluku  atas 10 buah rancangan peraturan daerah telah melakukan pembahasan dan kajian ranpernda  melalui pansus bersama dengan pemerintah provinsi Maluku.Sedangkan peraturan daerah lain perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman untuk dipasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.”ujarnya.

Rapat Paripurna ini juga diikuti secara virtual oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda),Pejabat Sekda Maluku ,  serta pimpinan OPD se-Maluku.(ST01)