Namlea, Suaratimurnews.com Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs Lotharia Latif, SH.,M.Hum, menemui keluarga korban almarhum Made Nurlatu, korban tertembak oknum Brimob Polda Maluku, Bripka AB pada Sabtu, 29/1/2022.
Pertemuan Kapolda dengan keluarga korban yang tertembak dilokasi lubang janda tambang emas ilegal gunung botak Desa persiapan Wamsait kecamatan Waelata, berlangsung di Markas Polres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Minggu pagi (30/1/2022).
Kapolda menemui keluarga korban didampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506 / Namlea
perwakilan dari keluarga korban,
Yohanes Nurlatu, Kepala Soa Nurlatu, serta pihak keluarga, Samsul Nurlatu dan Wilder Nurlatu.
Kapolda berharap, peristiwa seperti ini tidak terulang kembali, baik antar anggota dengan masyarakat atau antara masyarakat drngan masyarakat
” Ini saya selaku Kapolda hadir lansung tadi pagi secara pribadi di Polres Buru ini, dan saya bertemu dengan perwakilan keluarga, yang pertama, tadi saya menyampaikan secara lansung saya sangat menyesal dengan peristiwa ini, saya berharap, kejadian ini yang terakhir dan tidak terulang kembali.” pinta Kapolda
Kapolda, menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa almarhum.
“Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi,” katanya,
Pesan Kapolda
Sampaikan kepada keluarga korban, proses hukum telah dilakukan kepada yang melakukan perbuatan ini ” Saya sudah tangkap dan tahan yang bersangkutan dan kita akan proses hukum sesuai hukum yang berlaku.” jelasnya
Dirinya mengingatkan,
Polri tidak mentolelir anggota melakukan pelanggaran hukum, apalagi sampai melakukan pembunuhan.
Dia harus bertanggungjawab dalam penyalahgunaan kewenangan, Kapolda berharap kepada seluruh masyarakat, sama sama menjaga ketertiban dan keamanan.
“Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik,” terangnya.
Proses pidana, lanjut Kapolda, saat ini telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Propam Polda Maluku.“Untuk pidananya sudah ditangani Ditreskrimum, kode etik ditangani Propam Polda Maluku,” tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.
Kapolda meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.“Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang,” tegasnya.
Komandan Satuan Brimob, Kombes Pol Muhammad Guntur, pada kesempatan itu, menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga almarhum Dade Nurlatu dan merasa prihatin dengan kejadian tersebut.
“ Kami turut berduka, dan akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku”
tegasnya ( La Musa )